• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 26 Juli 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ambil Paksa Kendaraan, Enam “Mata Elang” di Kabupaten Bandung Diringkus

Editor
Kamis, 28 Maret 2024 - 05:30
Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)

Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak enam orang debt collector, atau kolektor utang, yang beroperasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kawanan yang juga dikenal dengan sebutan “mata elang” tersebut, diringkus, setelah mengambil paksa kendaraan korbannya.

RelatedPosts

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Keenam orang “mata elang” yang diringkus Satreskrim Polresta Bandung, bernama Ferry Ginanjar alias Frey (37), Yudha Sugama (39), Reksa Ramadhan alias Eca (26), Iwan Suparman (52), Heru Heriyana alias Sambo (44), serta Alex Mardin alias Pagar (52).

Kawanan “mata elang” tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kawanan “mata elang” tersebut diringkus setelah dilaporkan mengambil paksa kendaraan milik korbannya.

Tindakan tersebut dilakukan dengan membuntuti lalu melakukan pemalangan dan memberhentikan kendaraan secara paksa kendaraan di jalan.

“Para tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya. Bahkan, disertai kekerasan dengan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujar Kusworo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (28/03/2024).

 

Diambil Usai Dibuntuti

Kusworo mengatakan, mobil korban sudah dibuntuti dua mobil yang ditumpangi para tersangka.

Setelah berhasil dipepet, satu mobil tersangka melakukan pemalangan dari arah depan mobil korban, dan satu mobil lainnya melakukan pemalangan di belakang.

“Dalam posisi sudah memberhentikan mobil korban, mereka lalu mengambil paksa kunci kontak kendaraan. Pengancaman dan pengambil paksa kendaraan di jalan, bahkan disertai kekerasan, tidak diperbolehkan dan sebagai perbuatan pidana,” kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, kawanan “mata elang” yang telah ditahan tersebut juga tidak memiliki dokumen sah bertugas melakukan penarikan kendaraan. Aktivitas mereka dipastikan ilegal dan telah melanggar hukum.

“Jika legal dengan mengantongi dokumen sah dari perusahaan, bisa bertamu ke rumah pemilik kendaraan dan berbicara maksud kedatangan secara baik-baik. Sampaikan, kreditur telah menunggak pembayaran dan perusahaan pendanaan berhak melakukan penarikan kendaraan. Bukan diberhentikan di jalan secara paksa,” ungkap Kusworo.

Berdasarkan keterangan perusahaan pendanaan, kendaraan telah selesai dilunasi pemiliknya, namun surat BPKB-nya digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Pembayaran tidak bermasalah 8 kali sejak pertengahan 2022, namun selanjutnya gagal bayar, atau macet karena kreditur beralasan usahanya ditimpa kesulitan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.

Tags: polda jabarPolresta Bandung

Related Posts

Tim SAR Gabungan telah mengevakuasi seluruh penumpang dalam keadaan selamat, dan saat ini operasi pencarian difokuskan untuk menemukan satu awak kapal yang masih dalam pencarian.(Foto: Ditjen Hubla Kemenhub)

12 Penumpang Speedboat SB. Mister Un Berhasil Dievakuasi Selamat

Editor
26 Juli 2026

12 Penumpang kapal yang merupakan warga asing berhasil diselamatkan Tim SAR Gabungan. Tim kini fokus untuk menemukan satu awak kapal...

Buruan SAE Kota Bandung. Pertanian, Organik

Buruan SAE Kota Bandung, Diplomasi Pangan Global

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Buruan SAE Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung kembali mendapat pengakuan di tingkat internasional. Atas undangan resmi World Food...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan menghadiri musyawarah pemilihan Ketua IKA Unpad kepengurusan Kota Bandung di Graha Sanusi Hardjadinata Unpad, Sabtu 25 Juli 2026.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Farhan Ajak IKA Unpad Perkuat Kontribusi bagi Kota Bandung

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengajak Ikatan Alumni (IKA) Universitas Padjadjaran (Unpad) Pengurus Kota Bandung untuk terus...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Jadwal Lengkap Final Minggu 26 Juli 2026

Editor
26 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Hendra Rochmawan.(Foto:Istimewa).

3 Anggota Polda Jabar Disanksi Buntut Intimidasi Satpam di Bundaran HI

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengakui, tiga pria yang diduga melakukan intimidasi terhadap satpam proyek MRT di kawasan Bundaran Hotel Indonesia...

China Open 2026,Victor China Open 2026

China Open 2026: Mantap! Fajar/Fikri ke Final

Editor
25 Juli 2026

SATUJABAR, CHANGZHOU – China Open 2026 digelar pada 21 hingga 26 Juli 2026. Turnamen papan atas ini berlangsung di Olympic...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Pesona Jawa Barat