• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 7 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Ambil Paksa Kendaraan, Enam “Mata Elang” di Kabupaten Bandung Diringkus

Editor
Kamis, 28 Maret 2024 - 05:30
Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)

Kawanan "mata elang", atau debt collector diringkus Satreskrim Polresta Bandung, setelah mengambil paksa kendaraan milik korbannya di jalan disertai tindakan pengancaman dan kekerasan.(Foto: Istimewa)

SATUJABAR, BANDUNG – Sebanyak enam orang debt collector, atau kolektor utang, yang beroperasi di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kawanan yang juga dikenal dengan sebutan “mata elang” tersebut, diringkus, setelah mengambil paksa kendaraan korbannya.

RelatedPosts

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Keenam orang “mata elang” yang diringkus Satreskrim Polresta Bandung, bernama Ferry Ginanjar alias Frey (37), Yudha Sugama (39), Reksa Ramadhan alias Eca (26), Iwan Suparman (52), Heru Heriyana alias Sambo (44), serta Alex Mardin alias Pagar (52).

Kawanan “mata elang” tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan dilakulan penahanan.

Menurut Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kawanan “mata elang” tersebut diringkus setelah dilaporkan mengambil paksa kendaraan milik korbannya.

Tindakan tersebut dilakukan dengan membuntuti lalu melakukan pemalangan dan memberhentikan kendaraan secara paksa kendaraan di jalan.

“Para tersangka melakukan pengancaman terhadap korbannya. Bahkan, disertai kekerasan dengan memecahkan kaca mobil yang dikendarai korban,” ujar Kusworo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Kamis (28/03/2024).

 

Diambil Usai Dibuntuti

Kusworo mengatakan, mobil korban sudah dibuntuti dua mobil yang ditumpangi para tersangka.

Setelah berhasil dipepet, satu mobil tersangka melakukan pemalangan dari arah depan mobil korban, dan satu mobil lainnya melakukan pemalangan di belakang.

“Dalam posisi sudah memberhentikan mobil korban, mereka lalu mengambil paksa kunci kontak kendaraan. Pengancaman dan pengambil paksa kendaraan di jalan, bahkan disertai kekerasan, tidak diperbolehkan dan sebagai perbuatan pidana,” kata Kusworo.

Kusworo menambahkan, kawanan “mata elang” yang telah ditahan tersebut juga tidak memiliki dokumen sah bertugas melakukan penarikan kendaraan. Aktivitas mereka dipastikan ilegal dan telah melanggar hukum.

“Jika legal dengan mengantongi dokumen sah dari perusahaan, bisa bertamu ke rumah pemilik kendaraan dan berbicara maksud kedatangan secara baik-baik. Sampaikan, kreditur telah menunggak pembayaran dan perusahaan pendanaan berhak melakukan penarikan kendaraan. Bukan diberhentikan di jalan secara paksa,” ungkap Kusworo.

Berdasarkan keterangan perusahaan pendanaan, kendaraan telah selesai dilunasi pemiliknya, namun surat BPKB-nya digadaikan untuk mendapatkan pinjaman uang.

Pembayaran tidak bermasalah 8 kali sejak pertengahan 2022, namun selanjutnya gagal bayar, atau macet karena kreditur beralasan usahanya ditimpa kesulitan.

Para tersangka akan dijerat Pasal 365 dan Pasal 368 junto Pasal 53 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.

Selain itu, juga dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan, dengan ancaman hukuman pidana satu tahun kurungan penjara.

Tags: polda jabarPolresta Bandung

Related Posts

BRT Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Perhatian! Pemkot Bandung Mulai Bangun Halte BRT di 232 Titik

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan mulai membangun halte Bus Rapid Transit (BRT) di sejumlah titik. Menurut...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 7/3/2026 Rp 3.059.000 Per Gram

Editor
7 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 7/3/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 3.059.000 per gram sebelum...

Menkomdigi Meutya Hafid menandatangani Peraturan Menkomdigi No. 9 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik Dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat (06/03/2026). Foto: Ardi W/Komdigi

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan...

bank bjb. (Foto: Istimewa)

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

Editor
6 Maret 2026

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar. Hal ini tercermin dari tingginya...

(Foto: Istimewa)

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

Editor
6 Maret 2026

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif dalam kegiatan edukasi keuangan bertajuk...

Alwi Farhan.(Foto: Dok. PBSI)

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

Editor
6 Maret 2026

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh terjatuh tapi jangan sampai kehilangan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.