• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 19 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

DPRD Kota Bandung Setujui Raperda Investasi

Editor
Selasa, 13 September 2022 - 09:20
DPRD Kota Bandung

Persetujuan 2 raperda Kota Bandung (bandung.go.id)

BANDUNG: DPRD Kota Bandung menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah menjadi Peraturan Daerah dalam Rapat Paripurna, Senin 12 September 2022.

DPRD Kota Bandung menyetujui Raperda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, serta Raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal.

RelatedPosts

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Kapitalisasi Himbara Rp 1.100 Triliun, Presiden: Motor Ekonomi Nasional

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat mendorong investasi dan mempercepat pemulihan ekonomi.

Terkait Perda Pencegahan Bahaya Kebakaran dan Penanggulangan Bencana, Yana berharap, mitigasi bencana di Kota Bandung semakin baik dan terarah.

“Termasuk tadi soal perda penanggulangan bencana yang selama ini orang beranggapan Bandung ini gak rawan bencana tapi dengan sesar lembang dan lain-lain. Kota Bandung juga cukup rawan,” katanya dikutip situs Pemkot Bandung.

Dia berharap perda ini bisa mengantisipasi ancaman bahaya sekaligus mengajak warga untuk lebih sadar dan bersiaga terhadap kebencanaan.

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bandung, Ronny Ahmad Nurudin mengatakan, raperda merupakan lanjutan dari disahkannya UU Cipta Kerja.

“Kita mengacu pada regulasi yang sudah berubah adanya UU Cipta Kerja dan turunnya PP 5 dan PP 6 di sana mengamanatkan regulasi di daerah terutama menyangkut pada perda penyelenggaraan perizinan. Alhamdulillah sudah selesai,” kata Ronny di tempat yang sama.

“Hari ini juga raperda Penyelenggaraan Penanaman Modal telah ditetapkan berkaitan dengan peran upaya kami menarik investor ke kota bandung,” tambahnya.

Ia mengungkapkan, hadirnya Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini bertujuan untuk memberikan Kepastian hukum serta kemudahan berusaha.

Selain itu, untuk meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi Daerah, menciptakan lapangan kerja,meningkatkan kemampuan daya saing usaha, pengembangan ekonomi kerakyatan dan ekonomi kreatif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Daerah.

Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini, meliputi kewenangan, kebijakan, hak, kewajiban dan tanggungjawab.

Serta perencanaan, pelaksanaan, insentif dan kemudahan, promosi, pengendalian, evaluasi. Sistem informasi, peran serta masyarakat dan pembiayaan.

Tags: dprd kota bandungraperda investasi

Related Posts

Kantor Pusat PLN

PLN Punya Direksi Baru, Wakil Dirut Dijabat Yusuf Didi Setiarto

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA – PLN menggelar RUPS 2026 di kantor Kementerian BUMN di Jakarta pada Kamis (18/6/2026). Agenda tersebut menetapkan perubahan...

Presiden Prabowo Subianto pada pertemuan bersama jajaran komisaris dan direksi Himbara pada Kamis, 18 Juni 2026, di Istana Merdeka, Jakarta.(Foto: Dok. Setkab)

Kapitalisasi Himbara Rp 1.100 Triliun, Presiden: Motor Ekonomi Nasional

Editor
19 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Prabowo Subianto menggelar pertemuan bersama jajaran komisaris dan direksi Himpunan Bank Negara (Himbara) pada Kamis, 18 Juni...

Minyakita minyak goreng,distribusi,pengecer,penyalur

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi minyak goreng merek MINYAKITA sebesar...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Parfum Stick Balm “Timeless by Six”.(Foto: Dok. Kemendag)

Parfum Stick Balm “Timeless by Six” Berawal dari Tugas Kuliah

Editor
18 Juni 2026

Jumat pagi (12/6/2026) di Auditorium Andi Hakim Nasution, IPB University, Bogor, Jawa Barat. Auditorium ramai dengan mahasiswa, pelaku usaha muda,...

Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi pimpinan DPR RI, Tim Pengawas Haji, serta jajaran Kemenhaj di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Rabu (17/6/2026).(Foto: Setneg)

Haji 2026: Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Kemenhaj dan Petugas Haji

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BOGOR - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.