• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 20 April 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Caleg DPR RI  Otak di Balik Pembunuhan Motif Cinta Segitiga

Editor
Selasa, 05 Maret 2024 - 06:02
Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat bersama Polres Banjar, mengungkap terang benderang kasus pembuhunan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24). Otak dari pembunuhan terhadap warga Cipinang, Jakarta Timur, yang jasadnya dibuang ke jurang, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, dan ditemukan Minggu (25/02/2024) tersebut, adalah Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX dari Partai Garuda.

Satu dari tiga tersangka kasus pembunugan terhadap inndriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), warga Cipinang, Jakarta Timur, yang berhasil ditangkap Direskrimum Polda Jabar adalah Caleg DPR RI dari Partai Garuda.(Foto: Bidhumas Polda Jabar)

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus pembunuhan yang menewaskan Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24), warga Cipinang, Jakarta Timur, akhirnya terang-benderang.

Motif cemburu atas cinta segitiga yang melatarbelakangi korban dihabisi pasangan sejoli, Didot Alfiansyah dan Devara Putri Prananda, seorang calon legislatif (Caleg) perempuan DPR RI, sebagai otak pembunuhan, dengan cara menyewa pembunuh bayaran.

RelatedPosts

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Barat bersama Polres Banjar, mengungkap terang benderang kasus pembuhunan terhadap Indriana Dewi Eka Saputri alias Indri (24).

Otak dari pembunuhan terhadap warga Cipinang, Jakarta Timur, yang jasadnya dibuang ke jurang, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah, Kota Banjar, Jawa Barat, dan ditemukan Minggu (25/02/2024) tersebut, adalah Devara Putri Prananda, Caleg DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar IX dari Partai Garuda.

“Dari hasil pemeriksaan selama beberapa hari, tim penyidik sudah mendapatkan keterangan atas peran dari ketiga tersangka. Otak pembuhuhan adalah tersangka DP (Devara Putri) meminta tersangka DA (Didot Alfiansyah) menghabisi korban dengan menyewa pembunuh bayaran, tersangka MR (M. Reza). Motifnya, cinta segitiga dimana tersangka DP cemburu kepada korban,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, dalam keterangan pers di Mapolda Jawa Barat, Senin (04/03/2024).

 

Kronologis Pembunuhan

Kronologis pembunuhan dijelaskan Abraham, bermula dari tersangka DP yang merancang bagaimana bisa menghabisi korban tanpa meninggalkan jejak.

Pada 15 Februari 2024, tersangka DP bertemu dengan DA dan MR di tempat kos DP di daerah Jakarta. Tersangka DP mengusulkan sejumlah cara untuk mengeksekusi Indri tanpa meninggalkan kecurigaan dan jejak.

“Usulan diantaranya, korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap. Agar tidak meninggalkan sidik jari, DP menyarankan, saat eksekusi harus memakai sarung tangan rangkap tiga,” ungkap Abraham.

Tersangka DA menyewa MR sebagai pembunuhan bayaran dengan imbalan Rp. 50 Juta atas permintaan DP.

Alasan DP ingin menghilangkan nyawa korban di tangan pembunuh bayaran sebagai syarat DA bisa kembali menjalin hubungan dengannya, karena DP tidak mau cemburu kepada korban yang juga berpacaran dengan DA.

Aksi pembunuhan disarankan di tempat sepi dan tidak terdapat CCTV, agar tidak diketahui orang lain saat eksekusi dilakukan. DP juga mengusulkan untuk menyewa mobil rental agar mudah menghilangkan jejak kejahatannya, dan korban tidak boleh dijemput di rumahnya.

Eksekusi korban dilakukan di Jalan Bukit Pelangi, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada 20 Februari 2024.

Korban dijemput tersangka di tempat kerjanya, dengan beralasan mengajak jalan-jalan ke kawasan Puncak, Bogor.

Setibanya di kawasan Bukit Pelangi, korban dan tersangka nongkrong di sebuah warung kopi, sekitar pukul 19.30 WIB. Korban tidak menaruh curiga apapun dengan berlama-lama asyik ngobrol dan bercanda.

 

Dieksekusi di Mobil

Eksekusi dilakukan di dalam mobil yang dikemudikan tersangka DA, korban duduk disampingnya, serta tersangka MR selaku eksekutor duduk di kursi  belakang.

Dalam perjalanan, DA berpura-pura ingin buang air kecil, lalu sambil turun dari mobil memberi kode kepada MR untul bersiap mengeksekusi korban.

Beberapa saat setelah DA turun dari mobil dan menguncinya dari luar dengan remote, tanpa menunggu lama MR langsung menjerat leher korban dari belakang menggunakan ikat pinggang. Dijerat dalam waktu cukup lama, membuat korban kehabisan nafas dan tewas seketika.

Mayat korban dibuang ke jurang di daerah Kota Banjar, tepatnya di belakang Tugu Patung Gajah, Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar.

Mayat korban ditemukan oleh seorang pesepeda yang penasaran mencium bau busuk di sekitar lokasi.

Mayat korban rencananya mau dibuang ke Pantai Pangandaran, namun karena dalam perjalanan mobil mogok dan harus masuk bengkel, akhirnya dibuang ke tepi jurang.

Sebelum membuang mayat korban, tersangka mempreteli barang berharga milik korban, dari mulai tas LV, jam tangan Rolex, Tab, HP, Iphone, hingga perhiasan.

Barang-barang berharga tersebut dijual para tersangka hingga mendapatkan hasil penjualan sebesar Rp. 68 juta.

Hasil penjualan dibagikan, tersangka MR mendapat jatah Rp. 15 juta dan Iphone senilai Rp 8 juta, tersangka DP kebagian HP senilai Rp 14 juta, dan sisanya Rp. 31 juta dibawa oleh DA.

Selain barang-barang berharga milik korban, polisi menyita barang bukti dua buah selimut, ikat pinggang warna hitam yang digunakan saat mengeksekusi korban, tali ripet beserta kantongnya untul mengikat tangan korban selama perjalanan dari Jakarta ke Banjar, pakaian korban, serta mobil rental yang disewa Toyota Avanza hitam bernomor polisi palsu B 2848

Polisi akan menjerat tersangka dengan Pasal 340 KUHP junto Pasal 338 dan Pasal 365 Kita Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Ketiga tersangka terancam hukuman pidana seumur hidup kurungan penjara atau maksimal hukuman mati.

Tags: polda jabarPolres Banjar

Related Posts

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Batangan Antam Senin 20/4/2026 Rp 2.840.000 Per Gram

Editor
20 April 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas batangan Antam Senin 20/4/2026 dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.840.000 per gram sebelum...

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, turun langsung meninjau proses pemeriksaan ante mortem atau pemeriksaan kesehatan sebelum pemotongan hewan kurban di Pusat Kesejahteraan Kavaleri (Pussenkav), Jalan Salak, Kelurahan Turangga, Selasa (3/6).

Jelang Kurban 2026, Pemkot Siapkan Sistem Kurban Sehat dan Halal

Editor
20 April 2026

Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, 58 persen penyakit yang menular ke manusia berasal dari hewan. Karena itu, pengawasan hewan kurban bukan...

Penertiban parkir liar di Kota Bandung.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Pemkot Bandung Terus Garuk Parkir Liar, Puluhan Kendaraan Ditertibkan

Editor
20 April 2026

Dari hasil operasi, petugas berhasil menindak puluhan kendaraan yang melanggar. Sebanyak 5 sepeda motor diangkut. Sedangkan 14 kendaraan roda empat...

71 tahun peringatan Konferensi Asia Afrika di Hotel Savoy Homann Kota Bandung, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkot Bandung)

71 Tahun KAA: Bandung Teguhkan Diplomasi Budaya dan Status Warisan Dunia

Editor
20 April 2026

KAA merupakan tonggak besar dalam sejarah diplomasi dunia yang memperkuat posisi Indonesia sebagai penghubung negara-negara Asia dan Afrika. SATUJABAR, BANDUNG...

Ikan sapu-sapu.(Foto: Pemprov DKI Jakarta)

Hampir 7 Ton Ikan Sapu-sapu yang Ditangkap Pemprov DKI

Editor
19 April 2026

Dengan melibatkan 640 personel, jumlah ikan sapu-sapu yang berhasil ditangkap mencapai sekitar 68.880 ekor dengan total berat 6,98 ton. SATUJABAR,...

Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, saat menghadiri kegiatan Panen Kopi Bersama bertema “Sinergi Petani dan Pemerintah Daerah Menuju Kopi Kuningan Go Internasional” di Kebun Kopi Blok Pasir Batang, Desa Karangsari, Kecamatan Darma, Minggu (19/4/2026).(Foto: Humas Pemkab Kuningan)

Luar Biasa! Produk Kopi Kuningan Ikuti World of Coffee Asia 2026 di Thailand

Editor
19 April 2026

Keikutsertaan kopi Kuningan dalam ajang internasional ini menjadi bukti bahwa kualitas produk lokal telah diakui dan mampu bersaing di tingkat...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.