• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 18 September 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Kenali Aturan Zonasi PKL di Kota Bandung

Editor
Selasa, 20 Februari 2024 - 09:35
PKL Kota Bandung

PKL Kota Bandung. (FOTO: Humas Kota Bandung)

SATUJABAR, BANDUNG – Peraturan mengenai penataan dan pembinaan Pedagang Kaki Lima ini dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Penataan Dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima.

Pada Pasal 20 dijelaskan PKL dilarang melakukan kegiatan berdagang di zona merah, jalan, trotoar, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum, kecuali lokasi tersebut telah ditetapkan/ditunjuk/dizinkan oleh Wali Kota.

RelatedPosts

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Kemudian peraturan tersebut, diperjelas dalam Peraturan Wali Kota nomor 888 Tahun 2012 yang kemudian diubah menjadi Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Pada Pasal 7 dijelaskan lokasi PKL dibagi menjadi tiga zona, yakni merah untuk yang tidak boleh terdapat PKL, zona Kuning yaitu lokasi yang bisa tutup buka berdasarkan waktu dan tempat, dan Zona hijau yang diperbolehkan berdagang bagi PKL.

Zona Merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.

Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.

Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:

  1. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung;
  2. Jalan Dalem Kaum;
  3. Jalan Kepatihan;
  4. Jalan Asia Afrika;
  5. Jalan Dewi Sartika;
  6. Jalan Otto Iskandardinata; dan
  7. Jalan Merdeka.

Sementara itu, pada Zona Kuning dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.

Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21

Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012

Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.

Sedangkan Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB.

Sementara itu pada Pasal 23 dijelaskan seputar titik-titik zona hijau. Zona ini ditentukan berdasarkan hasil relokasi, revitalisasi pasar, konsep belanja tematik, konsep festival dan konsep Pujasera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lokasi berdagang bagi PKL yang termasuk dalam zona hijau terdiri dari 61 titik. Dengan konsep pujasera tersebut salah satunya termasuk Basemen Alun-alun Kota Bandung.

Beberapa lokasi yang masuk Zona Hijau di antaranya yakni Jalan Dr. Rajiman, Jalan Dr. Rum, Jalan Arjuna, Jalan Purwakarta, Antapani Lama, Jalan Taman Holis Indah, Jalan Gelap Nyawang Kelurahan Lebak Siliwangi, Jalan Taman Cibeunying Selatan Kelurahan Cihapit, Jalan Anggrek, Jalan Lombok, Jalan Cikutra, dan Jalan Arjuna.

Selengkapnya aturan mengenai Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima dapat diakses melalui laman https://jdih.bandung.go.id/.

Tags: kota bandung

Related Posts

Wanita Dalam Pusaran Narkoba di Cianjur, Dimanfaatkan Para Bandar

Penyelundupan Sabu dan Obat Keras ke Rutan Cirebon Digagalkan Petugas

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, CIREBON--Aksi penyelundupan narkoba jenis sabu dan obat keras ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon, Jawa Barat, berhasil digagalkan...

Presiden pada rapat bersama DEN atau Dewan Energi Nasional.(Foto: BPMI Setpres)

Menteri ESDM Jamin Pasokan BBM Subsidi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pemerintah terus menyiapkan stok bahan bakar minyak (BBM),...

Wakil Menteri Kesehatan Prof. Dante Saksono Harbuwono di acara Kick-off Bulan Kesehatan Gigi Nasional (BKGN) 2026 di SDN Menteng 01, Jakarta, Kamis (17/9/2026).(Foto: Humas Kemenkes)

4 dari 10 Anak Sekolah Alami Gigi Berlubang, Kemenkes Dorong Periksa Gigi Rutin

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mendorong penguatan upaya promotif dan preventif untuk menjaga kesehatan gigi dan mulut anak sejak...

Tambang minyak dan gas.(Foto: Dok. Kementerian ESDM)

Pemenang Lelang Langsung dan Tender  Reguler Proyek di Kementerian ESDM

Editor
18 September 2026

Pemerintah Umumkan Pemenang Lelang Penawaran Langsung dan Lelang Reguler Area Studi ABT 2025 Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Tahap...

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah mendapatkan arahan untuk mempelajari keberhasilan program B50 dan menerapkan langkah serupa dalam penyusunan program E50.(Foto: Humas Kementerian ESDM)

Pemerintah Siapkan E50 Kejar Kemandirian Energi

Editor
18 September 2026

JAKARTA - Kebutuhan energi nasional terus menjadi perhatian pemerintah di tengah perubahan kondisi geopolitik global. Setelah menjalankan program B50 yang...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Jum’at 18/9/2026 Antam Rp 2.623.000 Per Gram

Editor
18 September 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 18/9/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.623.000 per gram...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.