• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

6 Wartawan Gadungan Pemeras Cari ‘Mangsa’ di Hotel Diringkus Polda Metro Jaya

Editor
Rabu, 12 Februari 2025 - 03:47
Wartawan gadungan

SATUJABAR, JAKARTA — Enam wartawan gadungan diringkus Polda Metro Jaya, setelah memeras korbannya yang baru keluar dari hotel. Keenam wartawan gadungan yang kerap mencari ‘mangsa’ di hotel-hotel tersebut, memeras korbannya yang disangka berprofesi sebagai jaksa saat ‘check-kn’ di hotel, dengan modus mengancam membuat viral di media.

Penangkapan terhadap enam wartawan gadungan dilakukan Sub-Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Keenam wartawan gadungan  tersebut, diringkus setelah memeras korbannya, yang baru keluar dari salah satu hotel di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.

“Para pelaku mengincar korbannya yang baru keluar ‘check-in’ di hotel-hotel. Mereka melakukan tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan, dan mengancam membuat viral korbannya di media,” ujar Pembantu Unit (Panit) 3 Resmob Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Fanni Athar Hidayat, Rabu (12/02/2025).

Fanni mengatakan, calon ‘target’ para wartawan gadungan di salah satu hotel di Kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, setelah membuntuti korbannya. Korban yang disangkannya berprofesi sebagai jaksa, dihampiri lalu diperas sejumlah uang, dengan ancaman akan membuatnya viral di media karena sehabis ‘check-in’ di hotel.

“Korban diikuti setelah keluar dari hotel. Saat tiba di rumahnya, para pelaku mengancam dan memeras korban menyerahkan uang puluhan juta,” jelas Fanni.

Keenam wartawan gadungan yang telah diamakan di Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, yakni berinsial MS, 40 tahun, FH, 63 tahun, DP, 57 tahun, HP, 52 tahun, MN, 52 tahun, dan JP, 43 tahun. Penangkapan para pelaku di lokasi berbeda, sejak 07 Februari 2025.

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ressa Fiardy Marasabessy, mengungkapkan, korban pemerasan keenam wartawan gadungan tersebut, pria berinisial SA, 42 tahun, seorang karyawan swasta.

“Iya, dalam aksinya, para pelaku mengira korban seorang jaksa, padahal bukan. Para pelaku asal nebak, dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengancam dan memeras korban uang puluhan juta,” ungkap Ressa.

Tindak pidana pemerasan berawal dari, korban bertemu perempuan di rumah orang tuanya di Kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan. Perempuan tersebut kemudian mengajak korban pergi keluar dengan mendatangi hotel.

Saat keluar dari hotel, para pelaku mengikuti lalu menghampiri korban yang dikiranya seorang jaksa. Para pelaku memperlihatkan poto mobil korban saat berada di hotel dan mengancam memberitakan dan bisa membuat viral di media.

Para pelaku menawarkan pilihan kepada korban untuk memberikan uang sebesar Rp.30 juta. Korban yang ketakutan lalu menstrasfer uang sebagian, sisanya dijanjikan 3 pekan kemudian.

Korban kemudian melaporkan tindak pidana pemerasan dengan ‘menjual’ profesi wartawan ke Polda Metro Jaya. Para pelaku berhasil ditangkap setelah di lokasi berbeda, dan mengakui telah berkomplot memeras korban dengan modus mengaku wartawan.(chd).

Tags: polda metro jayawartawanwartawan gadungan

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.