SATUJABAR, SUKABUMI–Enam pelaku pengeroyokan yang menewaskan Suherman alias Samson hingga tewas di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, divonis 6 bulan hingga 1,5 tahun kurungan penjara. Keenam terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi.
Sidang pembacaan putusan dalam kasus kematian Suherman alias Samson, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Selasa (23/07/2025) sore, menghadirkan lima terdakwa. Kelima terdakwa pelaku pengeroyokan Samson, yakni berinisial I alias Sanud, W, S, A, dan DZ.
Dalam pembacaan amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Maruli Tumpal Sirait, menyatakan, keenam terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan kematian.
Perbuatan keenam terdakwa telah memenuhi unsur perbuatan tindak pidana kekerasan. Perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat 1 dan 2 ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama mengakibatkan kematian,” ujar Maruli saat membacakan putusannya.
Empat terdakwa masing-masing I alias Sanud, W, S, dan A, dijatuhi hukuman pidana 6 bulan kurungan penjara. Sedangkan terdakwa AN (Arip Nurjaman) dijatuhi hukuman pidana lebih berat, yakni 1 tahun 6 bulan kurungan penjara, karena tidak bisa bersikap kooperatif menolak menghadiri persidangan, sejak agenda tuntutan.
“Keadaan meringankan tidak dipertimbangkan terhadap terdakwa Arip Nurjaman, karena yang bersangkutan tidak mau menghadiri sidang,” kata Maruli.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal meringankan bagi empat terdakwa. Para terdakwa bersikap sikap sopan selama persidangan, mengakui perbuatannya, menyesal, menempuh upaya damai, serta memberi santunan kepada keluarga korban.
Dalam sidang terpisah, terdakwa lainnya berinisial DZ, dijatuhi vonis 6 bulan kurungan penjara. Putusan dibacakan setelah putusan terhadap lima terdakwa lainnya selesai.
Saat membacakan amar putusannya, Majelis Hakim, menyatakan, pertimbangan hukum terhadap terdakwa DZ sama dengan empat terdakwa lain. Bersikap sopan mengakui perbuatannya, dan merasa menyesal.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fikri Nugraha dan kuasa hukum para terdakwa, menyatakan, pikir-pikir untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa dengan hukuman 10 bulan kurungan penjara, setelah terjadi perdamaian dengan keluarga korban dan permohonan warga setempat agar para terdakwa diberikan keringanan hukuman.(chd).