• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 27 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

6 Pembobol Tempat Gadai di Bandung Ditangkap, 67 HP dan 5 Laptop Disita

Editor
Kamis, 16 Oktober 2025 - 08:57
Para pelaku pembobol tempat gadai di Jalan Cilampeni, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

Para pelaku pembobol tempat gadai di Jalan Cilampeni, Kabupaten Bandung.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG–Polisi berhasil mengungkap aksi pencurian di tempat gadai di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Enam pelaku ditangkap, berikut menyita barang bukti 67 unit handphone dan lima laptop.

Penangkapan terhadap enam pelaku pencurian di tempat gadai Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Jalan Cilampeni, Kabupaten Bandung, dilakukan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung. Keenam pelaku, masing-masing bernama Tedi, 39 tahun, Alan, 39 tahun, Gilang, 25 tahun, Ridwan, 26 tahun, Asep, 25 tahun, serta Supriyono, 31 tahun.

Aksi pencurian di tempat gadai KSP, dengan cara membobol gembok pintu, terjadi Jum’at (26/09/2025) dinihari, sekitar pukul 02.00 WIB. Tempat gadai telah disatroni kawanan maling baru diketahui pagi harinya oleh karyawan saat akan berkerja.

“Pengungkapan kasus pencurian ini, berawal dari ditangkapnya salah satu pelaku hasil proses penyelidikan. Pelaku bernama Ridwan berhasil ditangkap Tim Satreskrim di lokasi Pasar Caringin, Kota Bandung, Senin 06 Oktober 2025 lalu,” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Aldi Subartono, dalam keterangan pers di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Rabu (15/10/2025).

Aldi menjelaskan, dari penangkapan Ridwan, kemudian terungkap nama-nama lima pelaku lain. Tim Satreskrim langsung bergerak dan berhasil melakukan penangkapan di sejumlah tempat, termasuk di Lampung.

“Tiga pelaku lain yang bersama-sama melakukan aksi pencurian, yakni Tedi, Alan, dan Gilang. Sedangkan pelaku bernama Asep sebagai penadah, termasuk Supriyono yang ditangkap di Lampung sebagai pembeli barang-barang hasil curian,” jelas Aldi.

Saat mengamankan empat pelaku pencurian, disita empat unit handphone dan dua sepeda motor yang digunakan saat beraksi. Sisa barang hasil curian disita dari penangkapan terhadap Supriyono di daerah Lampung.

“Total barang-barang hasil curian pelaku yang berhasil kami sita, 67 unit handphone berbagai merek dan lima laptop senilai Rp.153 juta. Barang hasil curian yang disita dari tangan Supriyono dijual pelaku seharga Rp.35 juta,” ungkap Aldi.

Sebelumnya, para pelaku juga telah melakukan aksi serupa di toko kelontongan dan berhasil menggasak 500 bungkus rokok, serta membobol rumah kontrakan di wilayah Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung.

Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana maksimal sembilan tahun kurungan penjara. Sementara penadahnya dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara.

Tags: 6 Pembobol Tempat GadaiCilampenijawa baratKabupaten BandungKapolresta BandungKombes Pol. Aldi SubartonoPolresta BandungSatreskrim Polresta Bandung

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.