• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Rabu, 14 Oktober 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

50 Persen Travel Umrah Tidur, Kemenhaj Reset Aturan dan Digitalisasi Perizinan

Editor
Rabu, 30 September 2026 - 06:04
Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty.(Foto: Humas Kemenhaj)

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty.(Foto: Humas Kemenhaj)

JAKARTA – Tata kelola penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air mendesak untuk dibenahi secara menyeluruh menyusul masih tingginya angka Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang tidak aktif serta maraknya praktik pemberangkatan jemaah di luar prosedur resmi. Langkah transformasi ini difokuskan untuk memperketat kepatuhan hukum sekaligus memberikan pelindungan yang optimal bagi masyarakat.

Direktur Perizinan dan Akreditasi Haji Khusus dan Umrah pada Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI, Atty Novyanty, menyampaikan bahwa pembenahan tata kelola ini mencakup penyesuaian regulasi warisan sebelumnya agar lebih relevan dengan dinamika pelayanan umrah modern. Berdasarkan data terkini pada sistem Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH), tercatat ada sebanyak 3.631 Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar. Namun, separuh dari jumlah tersebut (50%) berada dalam status tidak aktif.

RelatedPosts

IKOPIN University: Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor

Pariwisata Flores Jalani Pemulihan, Didorong Camino de Flores

Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Gelar Indonesia Youth Summit

“Aturan-aturan sebelumnya dari Kementerian Agama musti disesuaikan kembali agar menjawab tantangan riil di lapangan. Dari 3.631 PPIU hingga hari ini yang sudah terdaftar di SISKOPATUH, 50%-nya tidak aktif. Sekitar 200 di antaranya tidak aktif karena diblok akibat belum melakukan sertifikasi, sementara 60 PPIU lainnya nonaktif karena masih dalam proses harmonisasi data,” ujar Atty di Jakarta, Selasa (29/9/2026) dikutip laman Kemenhaj.

Atty juga menyoroti temuan di lapangan di mana banyak jemaah yang diberangkatkan justru menggunakan biro perjalanan (travel) lain yang tidak sesuai dengan izin atau data pengolahnya. Hampir 50% PPIU tercatat mengolah datanya secara mandiri, namun separuh dari kelompok pengolah data tersebut pun berada dalam kondisi tidak aktif. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tantangan utama ke depan adalah kepatuhan dan legalitas penyelenggara yang selama ini masih terbelah di angka 50:50 antara yang patuh dan tidak patuh.

Selain aspek legalitas dan kepatuhan, sorotan tajam juga diarahkan pada mutu layanan yang diberikan kepada jemaah umrah. Kemenhaj mengidentifikasi adanya kerentanan literasi di tengah masyarakat, di mana rata-rata jemaah umrah masih sangat mudah mempercayai promosi instan melalui flyer dan pengaruh influencer di media sosial tanpa mengecek legalitas biro penyelenggaranya terlebih dahulu.

Sebagai solusi konkret atas berbagai persoalan tersebut, Kemenhaj mengambil langkah tegas dengan melakukan pembaharuan total pada sistem perizinan agar birokrasi menjadi lebih transparan dan efisien.

“Kami mendorong pembaharuan di bidang perizinan. Selama ini prosesnya masih membutuhkan dokumen fisik rekomendasi dari Kanwil, yang kerap memakan waktu. Kedepannya, seluruh proses tersebut akan kami digitalisasi secara penuh,” tegas Atty Novyanty.

Melalui digitalisasi perizinan dan penguatan pengawasan berbasis data ini, Kemenhaj optimis ruang gerak travel nonprosedural dapat ditekan seminimal mungkin. Pemerintah mengimbau masyarakat agar senantiasa memastikan legalitas PPIU atau biro perjalanan umrah melalui saluran resmi kementerian demi menjamin keamanan, kenyamanan, dan kelancaran beribadah di Tanah Suci.

Tags: haji dan umrahkementerian haji

Related Posts

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono (kiri) mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) periode 2026–2031 di Kampus IKOPIN, Jatinangor, Selasa (13/10/2026).

IKOPIN University: Menkop Kukuhkan Prof. Yudi Azis Sebagai Rektor

Editor
14 Oktober 2026

JATINANGOR - Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono mengukuhkan Prof. Yudi Azis sebagai Rektor Universitas Koperasi Indonesia (IKOPIN) periode 2026–2031 di...

Menteri Pariwisata Widiyanti Putri Wardhana bersama jajaran dalam peluncuran Camino de Flores: The Sacred Journey of Flores di Balairung Soesilo Soedarman, Gedung Sapta Pesona, Jakarta, Selasa (13/10/2026).(Foto: Dok. Kemenpar)

Pariwisata Flores Jalani Pemulihan, Didorong Camino de Flores

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Pariwisata berperan strategis dalam pemulihan Flores pascagempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), melalui pemerataan manfaat ekonomi dan...

Menpora) Erick Thohir menyampaikan penyelenggaraan Indonesia Youth Summit 2026 pada acara konferensi pers di Loby Kemenpora, Jakarta, Selasa (13/10) siang.(foto:Andre/kemenpora.go.id)

Hari Sumpah Pemuda, Kemenpora Gelar Indonesia Youth Summit

Editor
14 Oktober 2026

JAKARTA - Hari Sumpah Pemuda (HSP) jatuh pada 28 Oktober 2026 mendatang. Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) akan menyelenggarakan Indonesia...

Harga emas hari ini antam melambung tinggi, harga emas, harga emas hari ini

Harga Emas Rabu 14/10/2026 Antam Rp 2.574.000 Per Gram

Editor
14 Oktober 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Rabu 14/10/2026 jenis batangan Antam, dikutip dari situs Aneka Tambang dijual Rp 2.574.000 per gram...

Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, meninjau langsung pembangunan jalan, Senin (12/10/2026).(Foto: Humas Pemkot Bogor)

Wali Kota Cek Pembangunan Jalan di Katulampa Bogor

Editor
14 Oktober 2026

BOGOR - Pemerataan pembangunan dan konektivitas antarwilayah serta peningkatan aksesibilitas di Kota Bogor terus diperluas ke berbagai wilayah, sehingga pembangunan...

Sebagian layanan internet mati akibat pembenahan kabel udara.(Foto: Humas Pemkot Bandung)

Internet Mati, Pemkot Bandung Beri Waktu 14 Hari untuk Pemulihan

Editor
14 Oktober 2026

BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyesuaikan tahapan penataan kabel udara pada 12–26 Oktober 2026 untuk memberikan kesempatan kepada operator...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.