SATUJABAR, MAJALENGKA — Satuan Reserse Kriminal.(Satreskrim) Polres Majalengka, Jawa Barat, mengungkap komplotan maling yang sering beraksi dengan modus memecahkan kaca mobil. Empat orang tersangka yang mengincar sasaran uang dalam jumlah besar dan barang berharga di dalam mobil, berhasil diringkus.
Keempat tersangka komplotan maling modus memecahkan kaca mobil, yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Majalengka, yakni berinisial DW, 30 tahun, AL, 47 tahun, RA, 57 tahun, dan HS, 36 tahun. Keempat tersangka diringkus sepekan setelah menjalanlan aksi kejahatannya di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka.
“Pada hari Selasa, 29 Oktober 2024, keempat tersangka berhasil kami amankan, sepekan setelah melakukan aksi kejahatannya di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi,” ujar Kasatreskrim Polres Majalengka, AKP Tito Witular, kepada wartawan, Rabu (30/10/2024).
Tito mengatakan, tersangka DW dan AL, ditangkap dalam sebuah aksi pengejaran di Jalan Parakanmuncang, Kabupaten Sumedang. Sedangkan dua tersangka lainnya, RA dan HS, ditangkap hasil pengembangan di daerah Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Aksi kejahatan komplotan spesialis modus pecah kaca mobil, di Jalan Raya Cigasong-Jatiwangi, setelah membuntuti mobil korban sejak keluar mengambil uang dari bank. Para tersangka beraksi saat korban makan siang dan memarkirkan mobilnya.
“Para tersangka langsung memecahkan kaca mobil korban setelah diparkir. Uang tunai Rp.23 juta yang masih dibungkus amplop bank disimpan di dalam mobil dibawa kabur,” jelas Tito.
Tito mengungkapkan, para tersangka sudah melakukan aksi kejahatannya di sejumlah daerah di Jawa Barat. Bahkan, setelah dari Majalengka, mereka sudah merencanakan mengincar target korbannya di wilayah Sumedang.
“Pada saat diinterogasi, para tersangka sudah merencanakan aksi kejahatannya di tempat lain. Target sasaran korbannya di wilayah Sumedang setelah dari Majalengka,” ungkap Tito.
Para tersangka dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pencurian dengan Pemberatan. Para tersangka yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara.(chd).