• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 23 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Anggota Komplotan Curanmor Beraksi di 22 TKP di Cianjur Diringkus Polisi

Editor
Rabu, 11 September 2024 - 11:45
Empat anggota komplotan curanmor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Cianjur.(Foto:Istimewa).

Empat anggota komplotan curanmor yang berhasil diringkus Satreskrim Polres Cianjur.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, Jawa Barat. Dalam catatan polisi, komplotan curanmor tersebut sudah beraksi sedikitnya di 22 lokasi.

Empat orang anggota komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor), yang berhasil diingkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cianjur, yakni berinisial RS, EL, RA, serta SA. Dari keempat orang tersebut, pelaku SA berperan sebagai penadah.

Kapolres Cianjur, AKBP Rohman Yongky Dilatha, mengatakan, keempat anggota komplotan curanmor menjadi target penangkapan, setelah aksi kejahatan curanmor banyak dilaporkan masyarakat di wilayah hukumnya. Dari hasil penyelidikan, identitas dan tempat persembuyian keempat pelaku berhasil diketahui Satreskrim Polres Cianjur.

“Ada empat orang pelaku curanmor yang berhasil kami amankan.  Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan kami tahan,” ujar Rohman, kepada wartawan, Selasa (10/09/2024).

Rohman mengatakan, keempat pelaku sudah beraksi sedikitnya di 22 TKP (tempat kejadian perkara). Modus kejahatan yang dilakukan, merusak kunci kontak dan menjebol gembok pagar rumah, untuk bisa membawa kabur sepeda motor yang diparkir.

“Modus kejahatan para pelaku merusak kunci kontak menggunakan kunci astag, atau kunci letter T, dan menjebol gembok pagar rumah saat ada sepeda motor diparkir di dalamnya,” ungkap Rohman.

 

Dijual ke Luar Daerah

Menurut Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto, sepeda motor hasil curian para pelaku dijual ke wilayah Cianjur selatan, hingga luar daerah, diantaranya ke Garut Selatan, Sukabumi, dan Bogor.

“Setiap satu unit sepeda motor dijual seharga Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, tergantung jenis dan tipenya. Paling banyak dijual ke wilayah Cianjur Selatan dan Garut Selatan,” ujar Tono.

Masyarakat, khususnya pemilik sepeda motor diminta berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya. Lengkapi kunci sepeda motor dengan kunci ganda untuk menyulitkan pelaku curanmor dalam menjalankan aksi kejahatannya.

Tiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidnana (KUHP), tentang Pencurian dengan pemberatan. Satu pelaku lainnya yang berperan sebagai penadah akan dijerat Pasal 480 KUHP.

Tiga pelaku terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun kurungan penjara, dan satu pelaku lainnya terancam maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Tags: Kapolres CianjurPolres Cianjur

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.