• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Senin, 9 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Anggota Geng Motor Tersangka Penusukan di Sukabumi Ditangkap

Editor
Senin, 30 September 2024 - 06:16
Empat anggota geng motor tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Empat anggota geng motor tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang pemuda yang menjadi tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Keempat tersangka merupakan anggota geng motor.

Keempat tersangka pelaku penusukan yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial MG alias Gibran (19), DF (19), AA (19), serta RD (18). Keempat tersangka tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Sukabumi.

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, keempat tersangka terlibat dalam perkelahian sekaligus tindak penganiayaan, salah satunya melakukan penusukan. Perkelahian dan Penusukan terjadi di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (29/09/2024) dinihari.

“Korbannya tiga orang. Ketiganya menderita luka tusukan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Rita, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).

Rita mengungkapkan, selain tercatat sebagai mahasiswa, keempat tersangka juga tergabung dalam kelompok, atau geng motor di Kota Sukabumi. Mereka tergabung dalam geng motor Mild.

Kejadian berawal saat keempat tersangka bersama kelompoknya sedang berkumpul di daerah Cikole. Sebuah sepeda motor melintas di depannya dengan mengeraskan suara knalpot.

Keempat tersangka berusaha mengejarnya. Sepeda motor korban berhasil dikejar dan diadang hingga terjadi perkelahian tidak seimbang.

“Dua korban berboncengan sepeda motor ditusuk salah seorang tersangka yang mengeluarkan pisau. Satu rekan tersangka juga turut menjadi korban,” ungkap Rita.

Keempat tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Kapolres Sukabumi KotaPolres Sukabumi Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.