• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 1 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

4 Anggota Geng Motor Tersangka Penusukan di Sukabumi Ditangkap

Editor
Senin, 30 September 2024 - 06:16
Empat anggota geng motor tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

Empat anggota geng motor tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang pemuda yang menjadi tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Keempat tersangka merupakan anggota geng motor.

Keempat tersangka pelaku penusukan yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial MG alias Gibran (19), DF (19), AA (19), serta RD (18). Keempat tersangka tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Sukabumi.

RelatedPosts

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, keempat tersangka terlibat dalam perkelahian sekaligus tindak penganiayaan, salah satunya melakukan penusukan. Perkelahian dan Penusukan terjadi di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (29/09/2024) dinihari.

“Korbannya tiga orang. Ketiganya menderita luka tusukan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Rita, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).

Rita mengungkapkan, selain tercatat sebagai mahasiswa, keempat tersangka juga tergabung dalam kelompok, atau geng motor di Kota Sukabumi. Mereka tergabung dalam geng motor Mild.

Kejadian berawal saat keempat tersangka bersama kelompoknya sedang berkumpul di daerah Cikole. Sebuah sepeda motor melintas di depannya dengan mengeraskan suara knalpot.

Keempat tersangka berusaha mengejarnya. Sepeda motor korban berhasil dikejar dan diadang hingga terjadi perkelahian tidak seimbang.

“Dua korban berboncengan sepeda motor ditusuk salah seorang tersangka yang mengeluarkan pisau. Satu rekan tersangka juga turut menjadi korban,” ungkap Rita.

Keempat tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd).

Tags: Kapolres Sukabumi KotaPolres Sukabumi Kota

Related Posts

Smartphone

Timur Tengah Memanas, Jajaran Kemlu Eratkan Komunikasi Dengan WNI

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia melalui Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia (PWNI) dan Perwakilan RI di kawasan...

Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Foto: Istimewa)

Minta Maaf, Menag: Zakat Rukun Islam yang Wajib Ditunaikan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya terkait zakat yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat....

Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Republik Indonesia, Dahnil Anzar Simanjuntak.(Foto: Istimewa)

Kemenhaj Imbau Warga Tunda Umrah, Persiapan Haji Tetap Jalan

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah mencermati perkembangan situasi keamanan di kawasan Timur Tengah yang semakin dinamis dan tidak menentu. Dengan mempertimbangkan...

Bendungan Jatigede Sumedang

Mantap! Daya Saing Kabupaten Sumedang Peringkat Satu di Jawa Barat, Peringkat Lima Nasional

Editor
1 Maret 2026

SATUJABAR, SUMEDANG - Kabupaten Sumedang menempati peringkat pertama di Provinsi Jawa Barat dan peringkat kelima nasional berdasarkan hasil rilis Indeks...

Ilustrasi balapan liar.(Foto:Istimewa).

Balapan Liar di Garut Dibubarkan Polisi, 5 Pemuda dan 12 Sepeda Motor Diamankan

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, GARUT--Aksi balapan liar di Bulan Ramadhan menjelang Sahur di Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibubarkan polisi. Lima pemuda berikut 12...

Ilustrasi wanita korban TPPO.(Foto:Istimewa)

Suami-Istri Pelaku TPPO 13 Warga Jabar ke NTT Ditahan Polisi

Editor
28 Februari 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Pasangan suami-istri, pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 13 perempuan warga Jawa Barat ke Nusa Tenggara Timur (NTT),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.