SATUJABAR, BANDUNG – Empat orang pemuda yang menjadi tersangka pelaku penusukan di Kota Sukabumi, Jawa Barat, berhasil ditangkap. Keempat tersangka merupakan anggota geng motor.
Keempat tersangka pelaku penusukan yang berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota, yakni berinisial MG alias Gibran (19), DF (19), AA (19), serta RD (18). Keempat tersangka tercatat sebagai mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Kota Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, mengatakan, keempat tersangka terlibat dalam perkelahian sekaligus tindak penganiayaan, salah satunya melakukan penusukan. Perkelahian dan Penusukan terjadi di Jalan R. Syamsudin, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, pada Minggu (29/09/2024) dinihari.
“Korbannya tiga orang. Ketiganya menderita luka tusukan senjata tajam dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar Rita, dalam keterangan pers di Markas Polres (Mapolres) Sukabumi Kota, Senin (30/09/2024).
Rita mengungkapkan, selain tercatat sebagai mahasiswa, keempat tersangka juga tergabung dalam kelompok, atau geng motor di Kota Sukabumi. Mereka tergabung dalam geng motor Mild.
Kejadian berawal saat keempat tersangka bersama kelompoknya sedang berkumpul di daerah Cikole. Sebuah sepeda motor melintas di depannya dengan mengeraskan suara knalpot.
Keempat tersangka berusaha mengejarnya. Sepeda motor korban berhasil dikejar dan diadang hingga terjadi perkelahian tidak seimbang.
“Dua korban berboncengan sepeda motor ditusuk salah seorang tersangka yang mengeluarkan pisau. Satu rekan tersangka juga turut menjadi korban,” ungkap Rita.
Keempat tersangka akan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dan Pasal 170 ayat 2 junto Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keempat tersangka terancam hukuman pidana 5 hingga 10 tahun kurungan penjara.(chd).