SATUJABAR, BANDUNG – Bertepatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Barat (Jabar), memberikan remisi. Sebanyak 16.395 orang narapidana menerima remisi umum saru (RU-I), berupa pengurangan sebagian, dan 375 narapidana menerima remisi umum dua (RU-II), langsung bebas.
Jumlah warga binaan yang saat ini menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah Tahanan (Rutan), serta LPKA di wilayah Jabar, sebanyak 25.395 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 16.395 narapidana menerima RU-I berupa pengurangan sebagian, dan 375 narapidana menerima RU-II, langsung bebas.
Selain itu, terdapat 119 dari 147 anak binaan menerima remisi dan pengurangan masa pidana umum (PMPU). Dari jumlah tersebut, 115 anak binaan menerima PMPU-I berupa pengurangan sebagian, dan 4 anak binaan menerima PMPU-II, langsung bebas.
“Di kantor wilayah (Kemenkumham) Jabar, jumlah total narapidana yang mendapatkan remisi 16.772 orang dari 25.395 orang. Narapidana yang langsung bebas sebanyak 375 orang, diantaranya ada 4 anak-anak bebas pada hari ini,” ujar Kepala Divisi (Kadiv) Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, kepada wartawan, Sabtu (17/08/2024).
Robianto mengatakan, remisi diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Seperti telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif dalam mengikuti program pembinaan di Lapas, tempat mereka dibina.
Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana, sesuai ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 Tahun 2022, tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan.
“Semua narapidana tipikor (tindak pidana korupsi) dapat semuanya. Pokoknya dengan adanya Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022, tidak terhalang bagi semua narapidana berhak untuk mendapatkan remisi umum. Asal memenuhi syarat, rata-rata dapat remisi satu sampai enam bulan,” jelas Robianto.
Terbanyak Remisi
Sementara itu, Lapas, Rutan, LPKA terbanyak yang memberikan remisi umum bagi narapidana, yakni Lapas Kelas II-A Cibinong sebanyak 1.263 narapidana. Lapas Kelas II-A Cikarang, sebanyak 1.154 Narapidana, dan Lapas Kelas II-A Bekasii, 1.111 narapidana.
Untuk Lapas, Rutan, LPKA terbanyak yang memberikan pengurangan masa pidana umum bagi anak binaan, yakni LPKA Kelas II-Bandung, sebanyak 109 orang anak binaan. Lapas Kelas II-A Bekasi, sebanyak 5 anak, dan Lapas Kelas II-A Cikarang, 3 anak.
Robianto menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi, diantaranya syarat administratif atas putusan pidana dari hakim. Sementara syarat substansifnya, mereka berkelakuan baik selama dibina.
“Aktif mengikuti kegiatan-kegiatan yang ada. Seperti kegiatan keagamaan, pendidikan, keterampilan, kesenian, sebagai syarat untuk bisa mendapat remisi,” ungkap Robianto.
Mantan Ketua DPR
Lapas Sukmiskin sebagai lapas khusus bagi napi terkait kasus korupsi, pada peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-79, yang mendapatkan remisi umum seluruhnya sebanyak 310 warga binaan. Total penghuni lapas saat ini berjumlah 434 orang. Dari 310 yang mendapatkan RU-I, atau remisi sebagian, sebanyak 308 orang narapidana.
Salah satu yang dipastikan mendapat remisi adalah mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto. Dari 310 yang dapat remisi, ada dua nama narapidana tipikor mendapatkan remisi umum seluruhnya, atau bebas langsung.