SATUJABAR, SUKABUMI– Niat ingin bekerja ke luar negeri, tiga orang warga Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, justru disekap. Ketiga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, dijanjikan bekerja di Arab Saudi setelah membayar hingga puluhan juta.
Ketiga warga Kabupaten Sukabumi, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tersebut, berasal dari Kecamatan Kebonpedes, Kecamatan Sagaranten, dan Kecamatan Tegalbuleud. Ketiga korban dijanjikan bekerja di Arab Saudi, dengan iming-iming mendapat gaji besar.
Ketiga korban awalnya mendapat informasi lowongan pekerjaan di Arab Saudi dari media sosial Facebook. Pekerjaan yang dijanjikan menjadi bartender, sopir, dan pegawai restoran.
Alaih-alih dipekerjakan dengan iming-iming kemudahan dan mendapatkan gaji besar, justru mereka menjadi korban penyekapan. Bahkan, para korban telah mengeluarkan uang Rp.19 juta hingga Rp.20 juta, setelah menjalin komunikasi dengan perekrut, mengaku sebagai perantara.
“Para korban berhasil diselamatkan setelah disekap di Bogor, sebelum diberangkatkan ke Arab Saudi. Mereka terjebak modus penipuan sebagai calon pekerja migran, yang akan diberangkatkan secara ilegal,” ujar Pejabat Fungsional Pengantar Kerja Ahli Muda Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi, Elly Widianingsih kepada wartawan, Sabtu (09/11/2924).
Elly mengatakan, berdasarkan data yang diterima Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, jumlah korban yang disekap di penampungan di daerah Kabupaten Bogor, sebanyak 23 orang. Namun, dari 23 korban, hanya empat orang yang terjaring operasi Polres Bogor.
“Jadi, kasus TPPO terungkap setelah petugas kepolisian dari Polres Bogor melakukan operasi. Dari empat korban (TPPO), tiga orang asal Sukabumi dan satu orang lagi dari Cirebon,” kata Elly.
Elly menjelaskan, proses perekrutan para korban dipastikan tidak sah, dan menjebaknya dalam jalur ilegal, sebagai TPPO.
Operasi dilakukan selama dua hari di sebuah rumah yang dijadikan tempat penampungan. Para korban telah disekap selama beberapa bulan oleh perekrut pekerja ilegal sebelum diberangkatkan ke luar negeri, khusunya Arab Saudi.
“Beberapa orang di antara mereka sudah berada di tempat penampungan di Bogor selama empat bulan, menunggu diberangkatkan. Mereka memang tidak mendapat penyiksaan, namun frustasi karena hanya dijanjikan tanpa ada kepastian,” jelas Enny.
Pihak kepolisian dan Disnakertrans Sukabumi mengembalikan ketiga korban ke keluarganya, dan satu korban lainnya ke Cirebon. Proses pemulangan dibantu Pusat Pelayanan Pekerja Migran Indonesia (P3MI).
Untuk mengantisipasi kasus serupa, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi mengimbau kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Sukabumi agar tidak mudah percaya dengan tawaran pekerjaan di luar negeri, apalagi melalui media sosial. Alih-alih dipekerjakan dengan iming-iming gaji besar, justru menjebaknya menjadi korban TPPO.
“Kami menyarankan warga untuk selalu memeriksa informasi lowongan pekerjaan migran melalui Disnakertrans Kabupaten Sukabumi, yang memiliki akses langsung ke perusahaan sah dan bisa dipertanggungjawabkan,” ungkap Elly.
Selain itu, Disnakertrans Kabupaten Sukabumi juga menyediakan layanan pembuatan akun siap kerja untuk memudahkan warga dalam mengakses informasi lowongan pekerjaan sesuai dengan kompetensi dan minat. Aplikasi diberi nama Silent Centre, bertujuan menghindari jalur ilegal, yang berisiko dan menjebak menjadi korban TPPO.(chd).