• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Kamis, 18 Juni 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
Advertisement
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

3 Pelaku Penganiayaan Pemuda Berujung Maut di Bogor Ditangkap

Editor
Selasa, 04 November 2025 - 02:23
Ilustrasi pelaku pencurian.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi pelaku pencurian.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, BOGOR–Kasus penganiayaan seorang pemuda hingga tewas di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, berhasil diungkap. Tiga pelaku yang menganiaya korban menjerat lehernya menggunakan kawat ditangkap.

Penangkapan tiga pelaku penganiayaan pemuda berinisial AN, 25 tahun, dibenarkan Kapolsek Bojonggede, AKP Abdullah. Ketiga pelaku ditangkap belum 24 jam dari kejadian penganiayaan di Kampung Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.

RelatedPosts

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

“Betul, tiga pelaku sudah kita amankan belum 24 jam dari kejadian. Ketiga pelaku sudah berada di Mapolsek Bojonggede untuk menjalani pemeriksaan,” ujar Abdullah, saat dikonfirmasi, Selasa (04/11/2025).

Sebelumnya, korban AN ditemukan warga tewas bersimbah darah. Kondisi korban mengenaskan, dengan leher terlilit kawat.

Mayat korban ditemukan pada Senin (03/11/2025) dinihari, sekitar pukul 03.00 WIB. Sebelum ditemukan sudah menjadi mayat, tetangga korban tinggal di Kampung Panjang, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor, sempat melihat ada dua kendaraan sepeda motor terparkir di depan rumahnya.

Setengah jam setelah melihat dua sepeda motor terparkir sekitar pukul 23.30 WIB, terdengar keributan dari rumah korban. Berawal dari suara keributan, tidak lama kemudian korban ditemukan sudah meregang ajal, dengan leher terlilit kawat.

Tags: 3 Pelaku Penganiayaan Pemuda Berujung Mautjawa baratkabupaten bogorKecamatan Bojonggedepolres bogorPolsek Bojonggede

Related Posts

Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%, suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,75%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,50%.(Image: Bank Indonesia)

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 25 bps...

Ilustrasi aksi begal.(Foto:Istimewa).

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda motor, setelah melukainya korbannya dengan...

Kereta api melintasi jembatan, KA Rajabasa

KA Rajabasa Gunakan Ekonomi Premium Modifikasi Mulai 4 Juli 2026

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) menghadirkan peningkatan layanan pada KA Rajabasa relasi Kertapati–Tanjungkarang PP sebagai respons atas...

Kasatreskrim Polres Sumedang, AKP Tanwin Nopiansah.(Foto:Istimewa).

Sadis! Dua Kakak-Beradik di Bawah Umur di Sumedang Disiram Air Keras OTK

Editor
18 Juni 2026

SATUJABAR, SUMEDANG--Dua orang anak di bawah umur di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, menjadi korban penyiraman air keras orang tidak dikenal...

Kawasan Hotel Sultan.(gbk.go.id)

Hotel Sultan Sedang Dieksekusi, Ini Profilnya

Editor
18 Juni 2026

Hotel Sultan pada 18 Juni 2026 menjalani eksekusi PN Jakarta Pusat yang merupakan lahan negara dibawah pengelolaan Sekretariat Negara. Menteri...

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan, pemberlakuan SNI wajib pada AMDK merupakan langkah strategis pemerintah untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.(Foto: Humas Kemenperin)

Industri AMDK Wajib SNI Oktober 2026, Ini Langkah Kemenperin

Editor
18 Juni 2026

Industri AMDK wajib SNI diatur dalam Permenperin Nomor 62 Tahun 2024 mencakup lima kategori produk, yaitu Air Mineral (SNI 3553:2023),...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.