• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 16 November 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

3 Anggota Geng Motor Aniaya Pedagang di Tasikmalaya Diringkus

Editor
Selasa, 04 November 2025 - 04:54
Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi aksi pengeroyokan.(Foto:Istimewa).

SATUJABAR, TASIKMALAYA–Seorang pedagang kelontongan di Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, menjadi korban penganiayaan anggota geng motor. Setelah hampir sebulan buron, tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan berhasil diringkus polisi.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, berhasil meringkus tiga anggota geng motor pelaku penganiayaan terhadap seorang pedagang kelontongan. Ketiga pelaku, yakni berinisial CS, 33 tahun, AN 34 tahun, dan CG, 24 tahun.

Ketiga pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di Tangerang, Banten. Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Wanju, 22 tahun, ketiga pelaku melarikan diri, dan baru berhasil diringkus setelah hampir satu bulan buron.

“Iya, sudah berhasil kami amankan tiga orang tersangka dalam kasus tindak pidana kekerasan, atau tindak penganiayaan secara bersama-sama. Para tersangka anggota geng motor,” ujar Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, dalam keterangannya, Selasa (4/11/2025).

Herman mengatakan, ketiga pelaku menganiaya korban di warungnya di Jalan Rancamaya, Kelurahan Karsamenak, Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Minggu (05/10/2025) lalu. Para pelaku sebelumnya menggelar pesta minuman keras (miras) jenis ciu.

Pesta miras digelar di rumah salah seorang pelaku. Saat sudah berada di bawah pengaruh minuman keras, para pelaku mengejar seorang pengendara sepeda motor yang sempat berhenti di depan warung korban.

Korban dituduh berbohong saat diminta menunjukkan pengendara sepeda motor yang berhenti di depan warungnya. Korban menjadi bulan-bulanan dianiaya ketiga pelaku dipukul menggunakan tangan kosong batu, dan benda tumpul

Korban yang menderita luka-luka langsung dibawa ke rumah sakit. Ketiga pelaku yang melarikan diri, identitasnya diketahui polisi hingga berhasil diringkus di tempat pelariannya di Tangerang, Banten.

Ketiga pekaku sudah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota. Mereka dijerat Pasal 170 junto Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang Tindak Pidana Penganiaayaan Dilakukan Bersama-sama.

Tags: 3 Anggota Geng Motor Aniaya PedagangAKP Herman Saputrajawa baratKasatreskrim Polres Tasikmalaya KotaKecamatan Kawalukota tasikmalayapolres tasikmalaya kotaSatreskrim Polres Tasikmalaya Kota

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.