SATUJABAR, BANDUNG – Polresta Bandung menggelar konferensi pers untuk mengungkap keberhasilan penanganan kasus narkotika di bulan Oktober 2024, sebagai tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya pemberantasan narkoba, perjudian, korupsi, dan penyelundupan.
Dalam satu bulan, Polresta Bandung berhasil mengamankan 20 tersangka terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo, menjelaskan dari operasi ini, jajaran menyita berbagai barang bukti, termasuk 57 paket sabu seberat 101 gram dan tembakau gorila seberat 198,4 gram.
Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil menyita 2.050 butir tramadol, 320 butir trihexypenidil, serta beberapa jenis obat psikotropika, seperti 20 butir zypras, 20 butir alganax, dan 10 butir alprazolam.
Kusworo menambahkan bahwa para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, termasuk buruh harian, penjaga parkir, dan montir.
Dengan penangkapan ini, ancaman narkoba bagi masyarakat, terutama di Kabupaten Bandung, diharapkan berkurang.
“Kasus ini menunjukkan bahwa pelaku berasal dari berbagai usia, dengan yang termuda berusia 23 tahun, dan beberapa di antaranya adalah residivis,” tuturnya melalui keterangan resmi.
Dia juga menegaskan bahwa para tersangka yang ditangkap adalah kurir dan bandar skala kecil, namun penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.
Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Bandung berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba serta pentingnya peran aktif dalam mendukung pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia.