• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 1 Mei 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

20 Produk Apple kantongi Sertifikat TKDN, Ungkap Kemenperin

Editor
Sabtu, 08 Maret 2025 - 03:48
Jubir Kemenperin terkait investasi Apple, spk fiktif,TKDN apple

Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif.

BANDUNG – 20 Produk Apple kantongi sertifikat TKDN, ungkap Kementerian Perindustrian yang terdiri dari 11 sertifikat TKDN untuk produk telepon seluler dan 9 sertifikat TKDN untuk 9 produk komputer tablet.

Masing-masing sertifikat TKDN tersebut telah ditandatangani oleh Kepala P3DN (Pusat Pengembangan Produk Dalam Negeri) Kemenperin.

RelatedPosts

Pendaftaran Santri Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Presiden Prabowo Teken Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188, Kesejahteraan Nelayan Prioritas Negara

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

“Sertifikat TKDN 20 produk Apple telah kami terbitkan. Penerbitan 20 sertifikat tersebut dilakukan setelah Apple dijatuhi sanksi karena wanprestasi pada periode 2020-2023 dan kembali mematuhi regulasi terkait kebijakan TKDN HKT yakni, Permenperin No. 29 Tahun 2017. Apple memilih skema 3 pada periode proposal 2025 – 2028 dimana salah satunya berisi komitmen Apple membangun fasilitas riset dan inovasi di Indonesia senilai USD160 juta. Pusat Riset dan Inovasi di Indonesia merupakan fasilitas riset dan inovasi Apple kedua yang berada diluar Amerika Serikat dan yang pertama di Asia,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (7/3).

Selanjutnya, 20 produk Apple tersebut harus mendapatkan sertifikat postel (pos dan telekomunikasi) dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Sertifikat postel dari Kementerian Komdigi selanjutnya menjadi syarat untuk mendapatkan TPP Impor (Tanda Pendaftaran Produk Impor) dari Kemenperin. TPP Impor dari Kemenperin sebagai syarat bagi semua produk Apple yang di impor untuk mendapatkan IMEI dan PI (Persetujuan Impor) dari Kementerian Perdagangan.

”Setelah mendapatkan 20 sertifikat TKDN, pihak Apple sudah bisa mengurus mendapatkan sertifikat postel atas semua produk mereka tersebut ke Komdigi. Setelah mendapat sertifikat TKDN dan sertifikat postel dari Komdigi maka Apple kemudian berhak mendapatkan TPP Impor untuk seluruh produk Apple tersebut yang akan digunakan sebagai syarat untuk mendapatkan nomor IMEI dari CEIR dan PI (Persetujuan Impor) dari Kemendag,” ujar Febri.

Tags: ApplekemenperinTKDN

Related Posts

Direktur Pesantren Kementerian Agama, Basnang Said.(Foto: Humas Kemenag)

Pendaftaran Santri Pesantren Ndolo Kusumo Disetop Buntut Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Editor
1 Mei 2026

Selain penghentian pendaftaran, Kemenag juga merekomendasikan agar tenaga pendidik/pengasuh pondok pesantren yang diduga sebagai pelaku kekerasan seksual diberhentikan. SATUJABAR, PATI...

Presiden Prabowo Subianto.(FOTO: Setneg)

Presiden Prabowo Teken Perpres Ratifikasi Konvensi ILO 188, Kesejahteraan Nelayan Prioritas Negara

Editor
1 Mei 2026

Lebih lanjut, Presiden menuturkan bahwa pemerintah pada tahun ini akan meresmikan 1.386 kampung nelayan di seluruh tanah air. Program ini...

Keterangan pers Ditreskrimsus Polda Jabar terkait pengungkapan sindikat praktik tambang emas ilegal beromzet Rp.5 miliar di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor.(Foto:Istimewa).

Polda Jabar Bongkar Sindikat Tambang Ilegal Beromzet Rp.5 Miliar di Bogor, 4 Orang Ditangkap

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Polda Jawa Barat mengungkap sindikat praktik tambang emas ilegal di kawasan Bukit Pongkor, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Empat orang...

Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga sesuai menjalani sidang di Pengadilan Negeri Indramayu.(Foto:Istimewa).

Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Berontak Mengaku Bukan Pelaku, Polisi Serahkan pada Proses Hukum Selanjutnya

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU--Ririn Rifanto, terdakwa kasus pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengamuk seusai menjalani sidang lanjutan. Polisi menyerahkan...

Arus kendaraan di Jalan Tol Cipularang.(Foto:Istimewa).

Long Weekend di Bandung: Polisi Siapkan Pengaturan Arus Kendaraan

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG – Hadapi libur panjang awal Mei 2026, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung menyiapkan pengamanan dan pengaturan arus...

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.(Foto: Setneg)

Di Hadapan Buruh, Presiden Prabowo Sebut Sahkan Keppres Satgas Mitigasi PHK

Editor
1 Mei 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa pemerintah telah mengesahkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pembentukan...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.