SATUJABAR, BANDUNG – Dua dari tiga tersangka pelaku penculikan tiga orang bocah di kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, ditangkap polisi. Penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol, Polrestabes Bandung.
Menurut Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol. Budi Sartono, aksi penculikan terhadap tiga orang bocah asal Sumedang, di kawasan Gedung Merdeka, Kota Bandung, terjadi pada Sabtu (14/09/2024) malam lalu. Ketiga bocah masih berusia di bawah umur, masing-masing berinisial FR, AG, dan RZ, berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada orangtuanya.
“Sebelum diculik, ketiga bocah menjadi korban pemalakan dan pencurian. Dua tersangka sudah berhasil kita amankan, sementara satu tersangka lainnya masih dalam pengejaran,” ujar Budi, kepada wartawan, Kamis (19/09/2024).
Budi mengatakan, penangkapan kedua tersangka, seorang pria berinsial TM dan wanita berinisial DJ, dilakukan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Regol. Proses penangkapan setelah handphone milik salah satu korban dikuasai tersangka, dan digunakan menghubungi orangtua untuk meminta sejumlah uang.
“Setelah membuat laporan, orangtua korban FR menerima pesan WhatsApp (WA) dari handphone anaknya. Handphone korban ternyata sudah dikuasai tersangka yang meminta sejumlah uang, dari situ dilakukan penangkapan,” ungkap Budi.
Korban Dipaksa Ikut
Kronologi kejadian, berawal saat ketiga korban berangkat ke Alun-Alun Kota Bandung, tanpa didampingi. Mereka berangkat dari rumahnya di Sumedang, dengan mengendarai sepeda motor.
Ketiga korban bertemu dengan para tersangka, yang awalnya melakukan pemalakan. Korban yang ketakutan, menyerahkan uang Rp.50 ribu saat dipalak untuk alasan membeli minuman keras.
“Setelah diminta uang untuk alasan membeli minuman keras, ketiga korban kemudian dipaksa ikut. Dua korban dibawa ke Alun-Alun, sedangkan korban FR dibawa ke kawasan pertokoan ITC Kebonkalapa,” jelas Budi.
Tersangka AS alias Boncel membawa kabur handphone dan sepeda motor korban FR. Tersangka yang masih dalam pengejaran, meninggalkan korban di kawasan Dewi Sartika.
Korban FR berhasil ditemukan polisi setelah diamankan di rumah warga, menyusul dua korban lainnya. Ketiga korban selanjutnya diserahkan Unit Reskrim Polsek Regol kepada keluargannya.
Ketiga tersangka diduga sengaja berkomplot dan sering melakukan aksi pemalakan dengan sasaran anak-anak di kawasan Alun-Alun, terutama saat akhir pekan. Aksi pemakalan terakhir berujung penculikan korban, dilakukan para tersangka di bawah pengaruh minuman keras.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 328 dan 36, junto 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman pidana di atas lima tahun kurungan penjara.
Dari kasus penculikan tersebut, pihak kepolisian mengingatkan para orangtua lebih berhati-hati dalam mengawasi anak-anaknya. Jangan membiarkan anak-anak pergi ke tempat keramaian tanpa didampingi.