BANDUG – Pada peringatan HUT ke-79 Republik Indonesia, sebanyak 180 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sumedang menerima remisi.
Dari jumlah tersebut, dua orang di antaranya langsung dinyatakan bebas. Pemberian remisi dilakukan oleh Pj. Bupati Sumedang, Yudia Ramli, yang menyerahkannya kepada empat perwakilan narapidana di Aula Lapas Kelas II B Sumedang pada Sabtu, 17 Agustus 2024.
Dalam sambutannya yang membacakan pesan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yudia Ramli menekankan bahwa kemerdekaan adalah hak seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan.
“Pemerintah memberikan penghargaan berupa remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana kepada anak pidana yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan, serta telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Yudia dilansir sumedangkab.go.id.
Yudia juga mengingatkan kepada seluruh narapidana untuk menjadikan pemberian remisi ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, dan berpartisipasi aktif dalam program pembinaan.
“Saya berharap para narapidana dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan sikap dan disiplin mereka,” tambahnya.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang, Ratri Handoyo Eko Saputro, mengungkapkan berbagai kegiatan pembinaan yang dilakukan di Lapas Sumedang.
“Kami mengadakan berbagai aktivitas, seperti merajut sabut kelapa, serta program gentra pesantren bekerja sama dengan beberapa yayasan di Sumedang. Kami juga berkolaborasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) Sumedang untuk pelatihan tata boga,” jelas Ratri.
Dengan berbagai kegiatan ini, diharapkan narapidana dapat memperoleh keterampilan dan pengetahuan baru yang bermanfaat bagi reintegrasi mereka ke masyarakat.