• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Jumat, 27 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

14 Pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Bandung

Editor
Sabtu, 23 November 2024 - 04:01
Pelanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Jalani Sidang Tipiring

Sidang tipiring di PN Bandung.(FOTO: Humas Pemkot Bandung)

BANDUNG – 14 pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung menjalani Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Kota Bandung, Jalan LLRE Martadinata, pada Jumat, 22 November 2024. Para pelanggar tersebut dijaring oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung karena diduga melanggar sejumlah peraturan.

Sidang Tipiring kali ini mencakup dua jenis pelanggaran, yaitu:

Berdagang di Tempat Terlarang

Pelanggaran ini dilakukan di beberapa lokasi di Kota Bandung, seperti Jalan Otto Iskandardinata, Taman Kaca, Jalan A.H. Nasution, Jalan Diponegoro, dan Jalan Soekarno-Hatta. Sebanyak sepuluh orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 21 ayat (1) huruf f Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum.

 

Membuang Sampah Sembarangan

Empat orang terdakwa terbukti melanggar Pasal 55 juncto Pasal 19 ayat (1) huruf e Perda No. 9 Tahun 2019, yang mengatur tentang pengelolaan sampah dan kebersihan, di dua lokasi berbeda: Jalan Kiara Condong dan Jalan Rereongan Sarupi, Ciumbuleuit.

Ke-14 pelanggar menjalani sidang dengan hukuman berupa denda dan kurungan subsider. Penegakan hukum melalui Sidang Tipiring ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar dan menjaga ketertiban umum di Kota Bandung.

Diberitakan situs Pemkot Bandung, sidang ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk personel Satpol PP Kota Bandung, Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), serta tiga personel dari Pengadilan Negeri Bandung dan satu eksekutor dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung.

Proses sidang berjalan tertib dan selesai pada pukul 11.00 WIB, dengan dokumentasi lengkap sebagai bentuk pertanggungjawaban atas jalannya sidang.

Tags: sidang tipiringtindak pidana ringantipiring

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.