Berita

Yossi Irianto, Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Yossi Irianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Yossi Irianto sebelumnya dijemput Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018 tersebut, diduga turut terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi terkait sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, langsung melakukan penahanan terhadap Yossi, di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto), setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, berinisial S dan RBB, terkait dugaan korupsi sewa lahan Kebun Bintatang Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).

Cahya mengungkapkan, proses pemeriksaan penyidik terhadap Yossi, berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Tersangka Yossi ditahan di Rutan Kebonwaru, selama 20 hari, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tersangka YI (Yossi) diduga turut melakukan tindak pidana korupsi, menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung. Aset lahan tersebut digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sampai merugikan keuangan negara,” ungkap Cahya.

Perbuatan tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sampai akhir Maret 2025, Kejati Jabar masih merampungkan kasus sewa lahan Bandung Zoo, atau

Kebun Binatang Bandung, yang telah menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni bernama Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, atas tuduhan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung, seluas 13,9 hektare, dan 285 meter persegi.(chd).

Editor

Recent Posts

Piala Dunia 2026 Grup B: Swiss & Kanada Lolos, Bosnia Ada Peluang

SATUJABAR, BANDUNG - Piala Dunia 2026, Rabu 24 Juni 2026 waktu setempat atau Kamis 25…

14 menit ago

Asian Games 2026, Menpora: Jaga Tren Prestasi

SATUJABAR, JAKARTA - Persiapan Indonesia menuju Asian Games 2026 Jepang memasuki fase yang semakin krusial.…

10 jam ago

Penghuni Kos di Kota Bandung Wajib Terdata

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, memastikan Pemerintah Kota Bandung terus memperkuat pengawasan…

10 jam ago

RSHS Bentuk Tim Medis Tangani Wanita Korban Penyekapan dan Penganiayaan Taufik Hidayat

SATUJABAR, BANDUNG--Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, Jawa Batat, membentuk tim medis khusus untuk menangani…

10 jam ago

15 Karya Budaya Cirebon Ditetapkan Warisan Budaya Takbenda Jawa Barat

15 Karya budaya asli Kabupaten Cirebon resmi ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Jawa Barat.…

12 jam ago

Menko Airlangga: Data Center Jadi Game Changer Baru

SATUJABAR, JAKARTA - Transformasi digital menjadi salah satu pengungkit utama pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan.…

12 jam ago

This website uses cookies.