Berita

Yossi Irianto, Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Yossi Irianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Yossi Irianto sebelumnya dijemput Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018 tersebut, diduga turut terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi terkait sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, langsung melakukan penahanan terhadap Yossi, di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto), setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, berinisial S dan RBB, terkait dugaan korupsi sewa lahan Kebun Bintatang Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).

Cahya mengungkapkan, proses pemeriksaan penyidik terhadap Yossi, berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Tersangka Yossi ditahan di Rutan Kebonwaru, selama 20 hari, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tersangka YI (Yossi) diduga turut melakukan tindak pidana korupsi, menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung. Aset lahan tersebut digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sampai merugikan keuangan negara,” ungkap Cahya.

Perbuatan tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sampai akhir Maret 2025, Kejati Jabar masih merampungkan kasus sewa lahan Bandung Zoo, atau

Kebun Binatang Bandung, yang telah menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni bernama Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, atas tuduhan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung, seluas 13,9 hektare, dan 285 meter persegi.(chd).

Editor

Recent Posts

Tol Purbaleunyi Arah Jakarta Lengang, Puncak Arus Balik Lebaran Sudah Terlewati

SATUJABAR, BANDUNG--Jalur Tol Purbaleunyi dari Bandung arah Jakarta sudah lengang, setelah puncak arus balik memasuki…

4 jam ago

Jumlah Penumpang Whoosh Selama Libur Lebaran Capai Puncaknya Pada 24 Maret, Tembus 24 Ribu

SATUJABAR, JAKARTA - KCIC mencatat volume penumpang Whoosh pada 24 Maret 2026 mencapai 24.315 penumpang…

6 jam ago

Urusan Rasa yang Disarankan di Bandung

SATUJABAR, BANDUNG - Kota Bandung menegaskan diri sebagai surga kuliner yang tak pernah kehilangan pesonanya.…

6 jam ago

Seskab Teddy & Menhub Dudy Cek Terminal Pulo Gebang

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi bersama Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya memantau langsung…

7 jam ago

Arus Balik Lebaran Terkendali, One Way Nasional Presisi KM 414–KM 263 Dihentikan Bertahap

SATUJABAR, SUKOHARJO - Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H.,…

7 jam ago

67 Kasus Wisatawan Terpisah dari Keluarga di Pangandaran Selama Libur Lebaran

SATUJABAR, PANGANDARAN--Selama libur Lebaran 2026, Wisata Pantai Pangandaran, Jawa Barat, dipenuhi wisatawan datang dari berbagai…

7 jam ago

This website uses cookies.