Berita

Yossi Irianto, Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Tersangka Kasus Sewa Lahan Kebun Binatang Bandung

SATUJABAR, BANDUNG–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) menetapkan Yossi Irianto, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung. Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung tersebut, langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

Yossi Irianto sebelumnya dijemput Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, periode 2013-2018 tersebut, diduga turut terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi terkait sewa lahan Bandung Zoo, atau Kebun Binatang Bandung.

Yossi Irianto ditetapkan tersangka berdasarkan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jabar, Nomor: TAP-37/M.2/Fd.2/05/2025. Setelah diamankan dan ditetapkan tersangka, Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar, langsung melakukan penahanan terhadap Yossi, di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru, Kota Bandung.

“Tim Penyidik Tipikor Kejati Jabar melakukan penahanan terhadap YI (Yossi Irianto), setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka, berinisial S dan RBB, terkait dugaan korupsi sewa lahan Kebun Bintatang Bandung,” ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Jabar, Nur Sri Cahyawijaya dalam keterangannya, Sabtu (24/05/2025).

Cahya mengungkapkan, proses pemeriksaan penyidik terhadap Yossi, berlangsung selama kurang lebih delapan jam. Tersangka Yossi ditahan di Rutan Kebonwaru, selama 20 hari, sejak 23 Mei hingga 11 Juni 2025.

“Tersangka YI (Yossi) diduga turut melakukan tindak pidana korupsi, menguasai tanah negara secara melawan hukum, berupa aset Pemerintah Kota Bandung. Aset lahan tersebut digunakan untuk Kebun Binatang Bandung oleh pengurus Yayasan Margasatwa Tamansari, sampai merugikan keuangan negara,” ungkap Cahya.

Perbuatan tersangka disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1, junto Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 , tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah ditambah dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sampai akhir Maret 2025, Kejati Jabar masih merampungkan kasus sewa lahan Bandung Zoo, atau

Kebun Binatang Bandung, yang telah menyeret dua petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari, yakni bernama Raden Bisma Bratakusuma (RBB) dan Sri (S). Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan, atas tuduhan penguasaan lahan Kebun Binatang Bandung, seluas 13,9 hektare, dan 285 meter persegi.(chd).

Editor

Recent Posts

Badminton Asia Team Championship 2026: Beregu Putri Indonesia Kandas di Semifinal

SATUJABAR, QINGDAO CHINA – Tim putri Indonesia kandas di babak semifinal Badminton Asia Team Championship…

5 jam ago

Gercep! Ibu Culik Bayi 2 Bulan di Tasikmalaya Ditangkap di Cianjur

SATUJABAR, TASIKMALAYA--Polres⁰ Tasikmalaya, Jawa Barat, bergerak cepat mengungkap kasus penculikan bayi berusia dua bulan, yang…

9 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Sabtu 7/2/2026 Rp 2.920.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Sabtu 7/2/2026 dikutip dari situs logammulia.com dijual Rp 2.920.000…

10 jam ago

Benahi Organisasi, Menteri Purbaya Lantik 43 Kemenkeu

SATUJABAR, JAKARTA – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melantik 43 pejabat pimpinan tinggi pratama…

16 jam ago

Survei Harga Properti Residensial Triwulan IV 2025: Harga Properti Residensial Tumbuh Terbatas

SATUJABAR, JAKARTA - Hasil Survei Harga Properti Residensial (SHPR) Bank Indonesia mengindikasikan harga properti residensial…

16 jam ago

Moody’s Turunkan Outlook Indonesia Dari Stabil Ke Negatif, Ini Penjelasan OJK

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencermati keputusan Moody's Investors Service (Moody's) yang mempertahankan…

16 jam ago

This website uses cookies.