Yosef Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan terhadap istri dan anak kandungnya, divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Kamis (25/07/2024).(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel.
Yosef Hidayah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya.
Vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (25/07/2024).
Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya sendiri oleh majelis hakim, yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah, dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar hakim Ardhi Wijayanto, di ruang sidang PN Subang.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang Pembunuhan.
“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar Pasal Pembunuhan Berencana, yang dilakukannya secara bersama-sama,” ungkap hakim Ardhi.
Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, Yosef Hidayah.
Hal memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, telah mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani persidangan.
Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.
Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, dihukum penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, pada Kamis (04/07/2024) lalu.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara keji dan sadis terhadap istri dan anak kandungnya sendiri.
Jaksa penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada terdakwa, hingga menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.
Jaksa penuntut umum memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji dan sadis terhadap istri anak kandungnya sendiri, bersama-sama para tersangka lainnya.
Hal lain yang menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan memberatkan, terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya tersebut.
Terdakwa sendiri tetap pada pendiriannya, bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan istri dan anak kandungnya. Terdakwa kemudian mengajukan pledoi, atau pembelaan pada sidang berikutnya, namun permohonannya ditolak majelis hakim.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh melalui berbagai metode medis untuk mendapatkan gambaran kondisi satwa secara komprehensif.…
Pemerintah memperkuat kebijakan DMO dan Domestic Price Obligation (DPO) sebagai respons atas gejolak harga dan…
SATUJABAR, PADANG – Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon, meninjau Klenteng See Hin Kiong di Kota…
Kondisi retail di pusat kota saat ini masih jauh dari optimal. Dari total potensi yang…
SATUJABAR, CIMAHI--Polres Cimahi, Jawa Barat, berhasil menggulung puluhan anggota geng motor yang terlibat dalam aksi…
Kementerian Kelautan dan Perikanan bergerak cepat menindaklanjuti isu penjualan Pulau Umang serta tidak memberikan ruang…
This website uses cookies.