Berita

Yosef Hidayah, Terdakwa Kasus Pembunuhan Istri dan Anak di Subang Divonis 20 Tahun Penjara

SATUJABAR, BANDUNG – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, Jawa Barat, menjatuhkan vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosef Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel.

Yosef Hidayah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya.

Vonis 20 tahun kurungan penjara terhadap Yosep Hidayah, terdakwa dalam kasus pembunuhan Tuti Suhartini dan Amelia Mustika Ratu alias Amel, disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Subang, dalam sidang pembacaan amar putusan, Kamis (25/07/2024).

Yosef dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap istri dan anak kandungnya sendiri oleh majelis hakim, yang dipimpin hakim Ardhi Wijayanto.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa atas nama Yosep Hidayah, dengan pidana penjara 20 tahun,” ujar hakim Ardhi Wijayanto, di ruang sidang PN Subang.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti telah melanggar Pasal Pembunuhan Berencana sebagaimana tertuang dalam Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) junto Pasal 55 KUHP ayat (1) ke-1 dan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, tentang Pembunuhan.

“Terdakwa atas nama Yosep Hidayah dinyatakan melanggar Pasal Pembunuhan Berencana, yang dilakukannya secara bersama-sama,” ungkap hakim Ardhi.

Dalam pembacaan amar putusannya, majelis hakim menyampaikan hal yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa, Yosef Hidayah.

Hal memberatkan terdakwa, perbuatannya telah mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, telah mengganggu ketentraman dan kehidupan sosial masyarakat, serta memberikan keterangan berbelit-belit selama menjalani persidangan.

Sementara hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan.

Vonis Lebih Ringan

Vonis hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut terdakwa, dihukum penjara seumur hidup, dalam sidang pembacaan tuntutan di PN Subang, pada Kamis (04/07/2024) lalu.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menjelaskan, hal memberatkan terdakwa, melakukan aksi pembunuhannya secara keji dan sadis terhadap istri dan anak kandungnya sendiri.

Jaksa penuntut umum tidak menemukan hal meringankan pada terdakwa, hingga  menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara seumur hidup.

Jaksa penuntut umum memaparkan, perbuatan terdakwa juga telah menimbulkan keresahan dan kegaduhan luas di masyarakat. Bukan hanya masyarakat Subang, tapi menjadi perhatian dan sorotan publik nasional. Terdakwa seharusnya jadi pelindung utama bagi keluarga, bukan malah turut serta melakukan aksi pembunuhan secara keji dan sadis terhadap istri anak kandungnya sendiri, bersama-sama para tersangka lainnya.

Hal lain yang menjadi perhatian jaksa penuntut umum dan memberatkan, terdakwa tidak pernah mau mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Terdakwa sendiri tetap pada pendiriannya, bersikukuh tidak terlibat dalam aksi pembunuhan istri dan anak kandungnya. Terdakwa kemudian mengajukan pledoi, atau pembelaan pada sidang berikutnya, namun permohonannya ditolak majelis hakim.

Editor

Recent Posts

Kepala BGN Dadan Hindayana Diganti

Dadan Hindayana digantikan Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan…

49 menit ago

Senator Agita Dorong Penguatan Peran BPSK dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

SATUJABAR, JAKARTA – Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

9 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Putri KW Lanjut 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

9 jam ago

bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara

BANDUNG - bank bjb kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas sinergi strategis guna mengakselerasi pertumbuhan bisnis.…

11 jam ago

Polytron Indonesia Open 2026: Alwi Lanjut 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

11 jam ago

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

SATUJABAR, CIREBON--Buronan spesialis pembobol rumah yang sudah setahun masuk daftar pencurian orang (DPO) di Kabupaten…

12 jam ago

This website uses cookies.