Berita

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

SATUJABAR, CIREBON–Buronan spesialis pembobol rumah yang sudah setahun masuk daftar pencurian orang (DPO) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon selular (ponsel) di rumah korban sasarannya.

Buronan spesialis pembobol rumah berinsial LA, berusia 37 tahun, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, sudah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon, setelah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap saat pulang ke kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/05/2026). Pengungkapan kasus bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang sedang digencarkan polisi dalam memberantas berbagai tindak kejahatan jalanan dan pencurian.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar rumah saat ditinggal penghuninya. Dalam aksinya di rumah milik korban, Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pelaku berhasil menggasak sepeda motor dan telepon selular, hingga korban menelan kerugian Rp.21,8 juta.

“Pelaku inisial LA, 37 tahun, berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah setahun DPO. Rekan pelaku inisial YS, 26 tahun, telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sudah menjalani proses hukum,” ujar Imara, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama komplotannya menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang kurang aman, atau sedang ditinggal kosong. Saat kejadian, pintu rumah korban diketahui hanya diikat seutas tali hingga memudahkan pelaku masuk dan leluasa beraksi.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor disimpan di dekat jendela. Sepeda motor dibawa kabur berikut tas berisi ponsel korbannya,” jelas Imara.

Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, selain mengamankan barang bukti dan ponsel milik korban, juga peralatan kejahatan berupa obeng, anak kunci, dan kunci letter ‘T’. Pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Fajar/Fikri ke Final, Hadapi Wakil Korea Selatan

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

5 jam ago

Bandara Husein Aktif Lagi, Enam Maskapai Ajukan Rute

SATUJABAR, BANDUNG - Proses optimalisasi Bandara Husein Sastranegara terus menunjukkan perkembangan positif. PT Angkasa Pura…

7 jam ago

Japan Open 2026: Putri Beri Perlawanan Sengit Meski Kalah

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

7 jam ago

3 Wisatawan Tenggelam di Pantai Pangandaran, 2 Selamat 1 Hilang

SATUJABAR, PANGANDARAN--Gulungan mbak Pantai Pangandaran. Jawa Barat, kembali menyeret tiga orang wisatawan. Dua wisatawan yang…

13 jam ago

Tarik Paksa Sepeda Motor, Kantor Debt Collector di Bandung Digeruduk Ojol

SATUJABAR, BANDUNG--Kantor 'Debt Collector' di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, digeruduk ratusan pengemudi ojek online (ojol)…

14 jam ago

Indonesia Resmi Gabung WAICO, Lembaga Kerjasama AI Global

SATUJABAR, JAKARTA - Indonesia resmi menjadi salah satu dari 29 negara pendiri World Artificial Intelligence…

19 jam ago

This website uses cookies.