Berita

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

SATUJABAR, CIREBON–Buronan spesialis pembobol rumah yang sudah setahun masuk daftar pencurian orang (DPO) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon selular (ponsel) di rumah korban sasarannya.

Buronan spesialis pembobol rumah berinsial LA, berusia 37 tahun, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, sudah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon, setelah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap saat pulang ke kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/05/2026). Pengungkapan kasus bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang sedang digencarkan polisi dalam memberantas berbagai tindak kejahatan jalanan dan pencurian.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar rumah saat ditinggal penghuninya. Dalam aksinya di rumah milik korban, Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pelaku berhasil menggasak sepeda motor dan telepon selular, hingga korban menelan kerugian Rp.21,8 juta.

“Pelaku inisial LA, 37 tahun, berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah setahun DPO. Rekan pelaku inisial YS, 26 tahun, telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sudah menjalani proses hukum,” ujar Imara, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama komplotannya menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang kurang aman, atau sedang ditinggal kosong. Saat kejadian, pintu rumah korban diketahui hanya diikat seutas tali hingga memudahkan pelaku masuk dan leluasa beraksi.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor disimpan di dekat jendela. Sepeda motor dibawa kabur berikut tas berisi ponsel korbannya,” jelas Imara.

Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, selain mengamankan barang bukti dan ponsel milik korban, juga peralatan kejahatan berupa obeng, anak kunci, dan kunci letter ‘T’. Pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor

Recent Posts

Wisman ke Jawa Barat Juli 2026 Turun 51,36 Persen

BANDUNG – Wisman ke Jawa Barat melalui Bandara Kertajati pada Juli 2026 tercatat sebanyak 232…

12 jam ago

Mengitimidasi dan Memeras ASN di Sekolah di Sukabumi, Pria Mengaku Wartawan Positif Narkoba Ditangkap

SATUJABAR, SUKABUMI--Viral di media sosial, seorang pria mengaku-ngaku sebagai wartawan, mengamuk di sebuah Sekolah Dasar…

13 jam ago

Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 Naik 6,43 Persen

BANDUNG - Ekspor Jawa Barat Januari-Juli 2026 mencapai USD 23,58 miliar atau naik 6,43 persen…

13 jam ago

Inflasi Jabar Agustus 2026 Sebesar 3,13 Persen (Y-no-Y)

BANDUNG - Inflasi Jabar Agustus 2026 year on year (y-on-y) di Jawa Barat sebesar 3,13…

13 jam ago

Polda Jabar Bongkar Kasus Pornografi dan Ekploitasi Anak, 8 Orang Ditangkap

SATUJABAR, BANDUNG--Waspada buat para orangtua atas terjadinya kasus pornografi dan eksploitasi seksual terhadap anak di…

14 jam ago

Luas Panen Jagung Pipilan Juli 2026 Turun 6,06 persen

JAKARTA - Luas panen jagung pipilan Juli 2026 sebesar 0,23 juta hektare, mengalami penurunan sebesar…

15 jam ago

This website uses cookies.