Berita

Pencuri Spesialis Bobol Rumah di Cirebon Ditangkap Usai Buron Setahun

SATUJABAR, CIREBON–Buronan spesialis pembobol rumah yang sudah setahun masuk daftar pencurian orang (DPO) di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, ditangkap polisi. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, ditangkap setelah membawa kabur sepeda motor dan telepon selular (ponsel) di rumah korban sasarannya.

Buronan spesialis pembobol rumah berinsial LA, berusia 37 tahun, ditangkap Tim Satreskrim Polresta Cirebon. Pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) tersebut, sudah setahun masuk daftar pencarian orang (DPO) Polresta Cirebon, setelah melakukan aksi kejahatannya di wilayah Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Pelaku ditangkap saat pulang ke kediamannya di Desa Banjarwangunan, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (29/05/2026). Pengungkapan kasus bagian dari pelaksanaan Operasi Jaran Lodaya 2026 yang sedang digencarkan polisi dalam memberantas berbagai tindak kejahatan jalanan dan pencurian.

Menurut Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Imara Utama, aksi pencurian yang dilakukan pelaku menyasar rumah saat ditinggal penghuninya. Dalam aksinya di rumah milik korban, Tuti Angraeni di Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, pelaku berhasil menggasak sepeda motor dan telepon selular, hingga korban menelan kerugian Rp.21,8 juta.

“Pelaku inisial LA, 37 tahun, berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya setelah setahun DPO. Rekan pelaku inisial YS, 26 tahun, telah lebih dulu ditangkap dan saat ini sudah menjalani proses hukum,” ujar Imara, dalam keterangannya, Selasa (02/06/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku bersama komplotannya menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang kurang aman, atau sedang ditinggal kosong. Saat kejadian, pintu rumah korban diketahui hanya diikat seutas tali hingga memudahkan pelaku masuk dan leluasa beraksi.

“Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil kunci kontak sepeda motor disimpan di dekat jendela. Sepeda motor dibawa kabur berikut tas berisi ponsel korbannya,” jelas Imara.

Dalam pengungkapan kasus pencurian tersebut, selain mengamankan barang bukti dan ponsel milik korban, juga peralatan kejahatan berupa obeng, anak kunci, dan kunci letter ‘T’. Pelaku telah dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Markas Polresta (Mapolresta) Cirebon, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara.

Editor

Recent Posts

bank bjb Tingkatkan Layanan Perbankan melalui Kerjasama dengan Lanud Husein Sastranegara

BANDUNG - bank bjb kembali menegaskan komitmennya dalam memperluas sinergi strategis guna mengakselerasi pertumbuhan bisnis.…

3 menit ago

Polytron Indonesia Open 2026: Alwi Lanjut 16 Besar

SATUJABAR, JAKARTA - Polytron Indonesia Open 2026 digelar 2-7 Juni 2026 di Istora Gelora Bung…

10 menit ago

IKM Fesyen Penetrasi Pasar Global

IKM fesyen bisa lebih mempenetrasi pasar global salah satunya menurut Kemenperin melalui diversifikasi tenun. SATUJABAR,…

2 jam ago

PMI Manufaktur Masih Solid, Ungkap Menperin

PMI manufaktur dinilai masih solid, menurut Menperin industri menjaga stok bahan baku untuk keberlanjutan produksi.…

2 jam ago

OJK Dorong Industri BPR/BPRS yang Berintegritas

SATUJABAR, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan terus berupaya mewujudkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan…

2 jam ago

NTP Jawa Barat Mei 2026 Naik 1,23 Persen

SATUJABAR, BANDUNG - NTP Jawa Barat Mei 2026 naik 1,23 persen dibandingkan April 2026, dari…

3 jam ago

This website uses cookies.