• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

WNA Asal Iran Miliki Senjata Api Ilegal Ditangkap Aparat Polres Indramayu

Editor
Jumat, 18 April 2025 - 07:11
Ilustrasi senjata api.(Foto:Istimewa).

Ilustrasi senjata api.(Foto:Istimewa).

Pelaku BN pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.

SATUJABAR, INDRAMAYU — Petugas Satreskrim Polres Indramayu Polda Jabar berhasil mengungkap kasus kepemilikan senjata api ilegal oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Iran. WNA ini diketahui menyimpan satu pucuk senjata api jenis pistol Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm, beserta 125 butir peluru aktif tanpa dokumen resmi.

“Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga terkait dugaan penyimpanan senjata api di rumah pelaku. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata beserta amunisi yang disimpan dalam lemari di lantai dua rumah pelaku,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Reskrim, AKP Hillal Adi Imawan.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas megamankan sejumlah barang bukti, di antaranya Satu pucuk senjata api jenis Browning Hi-Power Automatic kaliber 9 mm lengkap dengan magazine dan empat kotak amunisi dengan total 125 butir peluru kaliber 9 mm x 19 mm.

Selain itu, barang bukti lain yang diamankan berupa satu buah flashdisk berisi potongan video dan foto senjata, satu buah tas berwarna merah bertuliskan “GC”, serta satu holster berwarna hitam.

Dari hasil pemeriksaan, BN mengaku membeli senjata itu dari seseorang berinisial T dengan harga  Rp 15 juta. Polisi pun saat ini masih mencari keberadaan T.

Pelaku BN juga mengaku pernah menggunakan senjata tersebut untuk menembak buaya peliharaan miliknya sebanyak dua kali hingga mati.

Pelaku berikut barang buktinya kini telah diamankan di Polres Indramayu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Pelaku dijerat dengan Pasal 1 UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin yang sah,” kata Hillal.

Penasihat hukum pelapor, Toni RM, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Indramayu atas penanganan cepat dan profesional dalam mengamankan senjata api tersebut.

“Terima kasih kepada Kapolres Indramayu, Kasat Reskrim, Kasat Intel, Kanit Harda, Kanit Resmob, Kapolsek Anjatan dan seluruh anggota yang telah bekerja luar biasa. Senjata api berhasil diamankan sebelum menimbulkan korban jiwa,” ucap Toni. (yul)

Tags: pistol jenis browningpolres indramayusenjata apiwna iran

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.