• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Minggu, 22 Juni 2025
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Wayang Golek Ajang Sosialisasi Pencegahan Rokok Ilegal

Editor
Minggu, 04 Agustus 2024 - 02:03
Dalang wayang golek

Dalang wayang golek.(FOTO: Humas Pemkab Kuningan)

BANDUNG – Pada Sabtu (3/8/2024) malam, Desa Cikahuripan, Kecamatan Maleber, Kabupaten Kuningan menjadi lokasi pagelaran wayang golek yang unik.

Acara ini merupakan inisiatif dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kuningan bekerja sama dengan Kantor Bea Cukai Cirebon dan Pemerintah Desa Cikahuripan.

Pagelaran ini bertujuan untuk mensosialisasikan Peraturan Undang-Undang tentang Cukai dalam rangka pencegahan peredaran rokok ilegal.

Wayang golek yang dipentaskan oleh Ki Dalang Irwana PRG Sunandar dari Giri Marga Pujaran Giri Harja 3 Kuningan, Jabar, mengangkat cerita “Dawala Gugat” dan berhasil menarik perhatian serta menghibur ratusan warga setempat.

Acara ini juga dihadiri oleh Camat Maleber, Danramil, Kapolsek Lebakwangi, Kepala Perangkat Daerah, Kepala Desa setempat, tokoh masyarakat, pelaku usaha rokok, serta masyarakat umum.

Dalam alur cerita “Dawala Gugat”, tokoh-tokoh wayang seperti Cepot dan Dawala menyampaikan pesan mengenai bahaya rokok ilegal dengan cara yang jenaka.

Mereka menjelaskan bahwa rokok ilegal yang tidak memiliki pita cukai atau yang menggunakan pita cukai palsu dapat merugikan negara.

Sarana Edukasi

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Drs. H. Dadi Hariadi, yang mewakili Pj Bupati Kuningan, mengungkapkan rasa bahagianya atas pelaksanaan acara tersebut.

Menurutnya, wayang golek bukan hanya merupakan hiburan tetapi juga sarana edukasi yang mengandung nilai-nilai kearifan lokal.

Ia memberikan apresiasi kepada Diskominfo Kabupaten Kuningan yang telah menggunakan wayang golek sebagai media sosialisasi pencegahan rokok ilegal.

Mei Hari Sumarna, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon, menjelaskan bahwa rokok ilegal adalah rokok yang tidak memenuhi kewajiban sebagai barang kena cukai dengan pita cukai.

Kepala Diskominfo Kabupaten Kuningan, Drs. H. Ucu Suryana, M.Si, berharap sosialisasi ini akan mempercepat penyebaran informasi mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai serta pelestarian seni budaya wayang golek sebagai warisan bangsa.

Kepala Desa Cikahuripan, Nine Zabilah, mengucapkan terima kasih atas pagelaran wayang golek yang tidak hanya menghibur tetapi juga memberikan tuntunan bagi masyarakat.

Kegiatan ini bertepatan dengan peringatan Milangkala Desa ke-42 dengan tema “Ngawangun Desa Gemah Ripah Loh Jinawi, Rapih Winangun Kerta Raharja.”

Sumber: Pemkab Kuningan (kuningankab.go.id)

Tags: rokok ilegalWayang Golek

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.