Berita

Waspada! Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan Scamming, Rp.1 Miliar Melayang

SATUJABAR, BANDUNG–Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Mohamad Eka Kartika, menjadi korban penipuan modus scamming, mengaku petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil). Pensiunan berusia 68 tahun tersebut, harus kehilangan uang Rp.1 miliar lebih setelah mengikuti arahan melalui sambungan telepon.

Aksi penipuan modus scamming yang menimpa Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Mohamad Eka Kartika, setelah korban dihubungi pelaku melalui sambungan telepon. Pelaku mengaku sebagai petugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), berpura-pura hendak melakukan pembaruan data kependudukan sistem digitalisasi.

Korban pensiunan berusia 68 tahun tersebut, percaya dan mau mengikuti arahan pelaku saat diminta menyampaikan data-data administrasi kependudukan. Korban yang masuk jebakan, akhirnya mau mengikuti permintaan untuk mentransfer uang.

Uang senilai Rp.1 miliar lebih milik korban melayang, setelah berpindah tangan ke rekening pelaku. Sadar telah ditipu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan, telah menerima laporan dari mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, yang menjadi korban penipuan modus scamming. Laporan yang tercatat dengan nomor STPB/292/VII/2026/JBR/POLRESTABESBD, sedang dalam proses penyelidikan.

“Iya benar, saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” ujar Anton dalam keterangannya, Minggu (19/07/2026).

Aksi penipuan yang menimpa korban, terjadi pada Kamis (09/07/2026) lalu. Saat itu, pelaku mengaku sebagai petugas Disdukcapil, menyampaikan ada proses pembaruan data kependudukan melalui sistem digitalisasi yang harus dilakukan.

Korban juga diminta mengeluarkan sejumlah uang untuk pembayaran administrasi. Korban tidak menaruh curiga, hingga mau mengikuti arahan dan permintaan pelaku.

Korban juga telah melaporkan kejadian ke pihak bank dan Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berada di bawah Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, berdasarkan penjelasan yang diterima,npemindahan uang dari rekening korban dikategorikan sebagai transaksi yang sah oleh pihak bank.

Identitas pelaku penipuan maupun rekening yang digunakan untuk menampung aliran dana dari korban, masih didalami polisi. Penipuan modus scamming pelaku saat menghubungi korban dengan mengatasnamakan petugas Disdukcapil, sedang menjadi pembicaraan di masyarakat.

Editor

Recent Posts

Hindari Kecepatan di Atas 80 Km/Jam Saat Ada Aquaplaning

SATUJABAR, JAKARTA – Berkendara saat hujan memerlukan kewaspadaan ekstra, terutama ketika melintasi jalan yang dipenuhi…

1 jam ago

Menko Airlangga Lirik Peluang Transfer Teknologi Robotika dan AI ke Indonesia

SATUJABAR, SHANGHAI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan benchmarking dan serangkaian pertemuan…

1 jam ago

Indonesia Siap Jadi Garda Terdepan Pengembangan AI Kelas Dunia

SATUJABAR, SHANGHAI - Pada acara dalam High-Level Meeting of WAICO Founding State, Menteri Koordinator Bidang…

1 jam ago

Produk IKM Permesinan Didorong Diversifikasi

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian fokus untuk memacu daya saing industri kecil dan menengah (IKM)…

1 jam ago

Pelajar SMP di Cianjur Terlibat Aksi Begal Sepeda Motor Ditangkap

SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus…

4 jam ago

Menkomdigi: Orang Tua Kunci Keberhasilan PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA - Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan…

4 jam ago

This website uses cookies.