Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, beserta jajaran komisioner KPAI dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia, di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
SATUJABAR, JAKARTA – Menkomdigi Meutya Hafid memberikan pernyataan bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Pratikno, Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai, beserta jajaran komisioner KPAI dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia, di XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026). Foto: Ahmad Tri Hawaari/Komdigi
Di era digital, melindungi anak tidak cukup hanya dilakukan di rumah dan di sekolah. Ruang digital juga harus menjadi tempat yang aman untuk belajar, berkarya, dan bertumbuh.
Hal ini menjadi komitmen Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengingatkan bahwa pelindungan anak di ruang digital tidak akan maksimal jika orang tua masih membiarkan anak di bawah usia 16 tahun mengakses media sosial berisiko tinggi. Menurut Menkomdigi, PP TUNAS hadir untuk membantu keluarga melindungi anak dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan dan tumbuh kembang.
Namun, aturan tidak dapat menggantikan peran orang tua. Regulasi menjadi instrumen pendukung agar keluarga memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam mendampingi anak di ruang digital.
“Sebagaimana kita ketahui bahwa pemerintah, melalui aturan yang telah ditandatangani Bapak Presiden Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa anak-anak di bawah usia 16 tahun tidak boleh memiliki akun pada media sosial berisiko tinggi. Regulasi ini dilahirkan untuk membantu para orang tua menjaga anaknya di ranah digital. Namun, regulasi ini membantu orang tua, bukan menggantikan orang tua,” ujar Meutya Hafid dalam acara Gerak Bersama Anak Indonesia di Jakarta Selatan, Minggu (19/07/2026).
Menurut Menkomdigi, pelindungan anak harus dimulai dari platform digital. Karena itu, PP TUNAS mewajibkan setiap penyelenggara platform menerapkan pelindungan anak sejak tahap perancangan layanan atau safety by design, termasuk memastikan produk dan layanan digital aman digunakan oleh anak.
“Anak-anak Indonesia amat berharga. Hak-haknya di ranah digital harus dihormati oleh platform. Komitmen kami adalah mengatur platform digital agar wajib memastikan keamanan anak-anak Indonesia sejak tahap safety by design hingga produk dan layanan yang mereka sediakan,” tegasnya.
Meutya menegaskan bahwa hak anak untuk merasa aman juga berlaku di ruang digital. Di tengah semakin tingginya penggunaan internet oleh anak, ruang digital harus menjadi tempat yang mendukung mereka belajar, berekspresi, berkarya, dan berkembang, bukan menjadi ruang yang membahayakan.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa ruang digital tetap menyimpan berbagai risiko, mulai dari kecanduan, paparan konten yang tidak sesuai usia, hingga dampak terhadap kesehatan fisik dan mental anak. Oleh karena itu, orang tua diminta tidak terburu-buru memberikan akses media sosial berisiko tinggi kepada anak.
“Ranah digital sangat luas. Hal-hal yang buruk juga bisa masuk. Kalau memang ingin anak tidak terpapar sebelum waktunya, bantulah anak melakukan penundaan untuk membuat akun sendiri di media sosial berisiko tinggi,” katanya.
Meutya juga mengajak orang tua aktif mendampingi anak saat menggunakan teknologi. Menurutnya, pemerintah terus meminta platform memperkuat pengawasan usia pengguna, tetapi pelindungan anak hanya akan berhasil jika berjalan bersama dengan pengasuhan di rumah.
“Jangan sampai ada orang tua yang mengeluh anaknya masih bisa masuk ke media sosial, padahal orang tuanya mengetahui dan membiarkannya. Regulasi tidak bisa bekerja sendiri,” ujarnya.
Selain regulasi, Meutya menilai literasi digital menjadi bekal penting agar anak mampu menggunakan teknologi secara aman, kritis, kreatif, dan bertanggung jawab. Literasi digital akan membantu anak memahami risiko sekaligus memanfaatkan teknologi sebagai ruang untuk berkembang.
“Anak-anak Indonesia jangan sampai menjadi korban algoritma, tetapi harus menjadi pencipta masa depan digital Indonesia. Mereka harus kita bekali dengan literasi, pendampingan, dan pelindungan yang cukup agar dapat memanfaatkan teknologi untuk masa depan yang lebih baik,” pungkasnya.
BACA JUGA: Japan Open 2026: Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Juara Satu
SATUJABAR, JAKARTA – Berkendara saat hujan memerlukan kewaspadaan ekstra, terutama ketika melintasi jalan yang dipenuhi…
SATUJABAR, SHANGHAI - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melakukan kunjungan benchmarking dan serangkaian pertemuan…
SATUJABAR, SHANGHAI - Pada acara dalam High-Level Meeting of WAICO Founding State, Menteri Koordinator Bidang…
SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Perindustrian fokus untuk memacu daya saing industri kecil dan menengah (IKM)…
SATUJABAR, CIANJUR--Seorang pelajar SMP di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus…
SATUJABAR, SUMBA TIMUR – PON 2028 atau Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII/2028 NTT-NTB harus sukses…
This website uses cookies.