Berita

Warung Miras di Cimahi Digerebek Polisi, Pemilik Menjual Via Medsos

SATUJABAR, BANDUNG – Minuman keras (miras) kerap memicu aksi kriminalitas bagi peminumnya, bahkan tidak jarang menimbulkan korban jiwa.

Untuk menekan peredaran miras baik bermerek maupun ilegal atau miras oplosan, Kepolisian Resor (Polres) Cimahi, menggerebek warung yang diketahui menjual miras secara online, atau melalui media sosial.

Penggerebekan terhadap warung penjual miras dilakukan Satuan Samapta Bhayangkara (Sat-Sabhara) Polres Cimahi bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cimahi, Rabu (31/01/2024) pagi.

Warung penjual miras yang digerebek berlokasi di Jalan Amir Machmud, Kelurahan Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.

Saat digerebek, pemilik warung hanya bisa pasrah saat polisi mendapatkan tumpukan dus berisi miras bermerek maupun ilegal, atau miras oplosan.

Dalam menjalankan usahanya, pemilik warung mengaku menjual miras secara sembunyi-sembunyi kepada orang tertentu.

 

Dijual Via Medsos

Menurut Kasat Sabhara Polres Cimahi, AKP Duddy Iskandar, mereka yang datang ke warung untuk membeli miras rata-rata para pelanggan yang sudah biasa dan dikenal.

Selain itu, miras juga dijual pemiliknya secara online, melalui media sosial (medsos).

“Modusnya dijual secara online melalui medsos, dan miras diambil secara langsung. Selain dijual kepada para pelanggan yang datang langsung ke warung,” ujar Duddy.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti sebanyak 709 botol miras berbagai merek. Dari jumlah tersebut, juga ada miras ilegal, atau oplosan.

Modus penjualan miras secara online saat ini disinyalir banyak dilakukan untuk menghindari kecurigaan polisi dan masyarakat.

Miras disembunyikan di bangunan toko atau warung yang sengaja ditutup pemiliknya, berkedok depot jamu, atau disamarkan sebagai warung makanan.

Pemilik warung miras diamankan dan diperiksa untuk dikenakan sanksi Tindak Pidana Ringan (tipiring).

Penjualan miras dinilai sudah meresahkan masyarakat, selain memicu aksi kriminalitas bagi peminumnya, juga sudah banyak merenggut korban jiwa usai menenggak miras oplosan.

Editor

Recent Posts

Japan Open 2026: Berikut Daftar Lengkap Juara

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

27 menit ago

Japan Open 2026: Mantap! Ganda Putra Indonesia Fajar/Fikri Juara Satu

SATUJABAR, JAKARTA – Japan Open 2026 berlangsung 14-19 Juli 2026 di arena Tokyo Metropolitan Gymnasium.…

42 menit ago

PWI Pusat Minta Hotman Paris Minta Maaf ke Wartawan, Tegaskan Martabat Pers Harus Dihormati

SATUJABAR, JAKARTA — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea menyampaikan permohonan…

47 menit ago

Waspada! Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Jadi Korban Penipuan Scamming, Rp.1 Miliar Melayang

SATUJABAR, BANDUNG--Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Jawa Barat, Mohamad Eka Kartika, menjadi korban penipuan modus…

3 jam ago

2 Pelajar Wanita Tewas Tenggelam di Pantai Kapitol Sukabumi

SATUJABAR, SUKABUMI--Dua pelajar wanita tewas tenggelam di Pantai Kapitol, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Kedua korban…

3 jam ago

Piala Dunia 2026: Inggris Tekuk Prancis, Banjir Gol 6-4

SATUJABAR, BANDUNG – Piala Dunia 2026 memasuki perebutan tempat ketiga dan ke-empat. Pada Sabtu 18…

10 jam ago

This website uses cookies.