BANDUNG – Sejumlah warga Desa Karanglayung, Kecamatan Conggeang, telah menerima hak ganti rugi atas tanah mereka yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Cipanas. Proses musyawarah terkait ganti rugi dilaksanakan di GOR Desa Karanglayung dan dipimpin oleh Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dari Kantor Pertanahan BPN Sumedang.
Perwakilan P2T, Tarto, menjelaskan bahwa musyawarah kali ini khusus diperuntukkan bagi warga Desa Karanglayung yang belum menerima hak ganti rugi. “Sebagian pemilik tanah sudah menerima ganti rugi sebelumnya. Musyawarah kali ini hanya untuk warga yang belum mendapatkan haknya,” kata Tarto, Senin (16/12/2024).
Tarto menambahkan, tim satgas dari Kantor Pertanahan telah melakukan pendataan kepemilikan tanah selama dua bulan terakhir, yang mencakup pengumpulan data, validasi, dan pengumuman hasilnya. “Dalam musyawarah ini, kami menetapkan bentuk dan besaran ganti rugi berdasarkan data nominatif yang sudah disusun. Jika pemilik tanah setuju, mereka menandatangani kesepakatan di atas materai. Jika tidak setuju, mereka dapat mengajukan gugatan dalam waktu 14 hari,” ujarnya dilansir situs Pemkab Sumedang.
Dari total 946 pemilik tanah di Desa Karanglayung, sebanyak 426 pemilik tanah masih dalam tahap musyawarah. Pada hari pertama musyawarah, 217 orang mengikuti, sementara 190 orang dijadwalkan pada hari berikutnya. Sementara itu, 19 orang lainnya telah mengajukan gugatan terkait status tanah mereka.
Tarto juga menjelaskan bahwa untuk sengketa antara warga dan pihak kehutanan, disediakan ruang penyelesaian melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).