SATUJABAR, INDRAMAYU–Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu, Jawa Barat, bernama Nur Watirih, 49 tahun, tewas
dianiaya wanita majikannya di Ara Saudi. Keluarga korban menuntut keadilan atas kematiannya
Toni RM, pengacara Nur Watirih, 49 tahun, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Indramayu yang tewas di tangan majikannya di Arab Saudi, menuntut keadilan atas kematian korban sesuai keinginan keluarga. Toni telah berkomunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh, menanyakan perkembangan penanganan kasus kematian Watirih.
Pihak KBRI menyebutkan, kasusnya sedang dalam investigasi mendalam pihak kepolisian di Arab Saudi. Pihak KBRI memastikan, pelaku selaku majikan korban sudah ditangkap.
“Sebagai pengacara korban, kita masih menunggu proses hukumnya dari pihak kepolisian Arad Saudi,” kata Toni, dalam keterangannya, Minggu (08/03/2026).
Toni menjelaskan, proses hukum di Arab Saudi hampir sama dengan di Indonesia. Penanganannya dimulai dari penyelidikan dan penyidikan kepolisian, kemudian dilimpahkan ke kejaksaan.
“Karena masih di kepolisian, saya minta pasal yang diterapkan benar-benar pasal yang berat,” jelas Toni.
Berdasarkan keterangan awal dari pihak KBRI, korban diduga kuat mengalami penganiayaan hingga meninggal dunia. Kondisi korban saat ditemukan, sangat memprihatinkan dengan tubuh dipenuhi luka akibat senjata tajam.
Selain itu, wajah korban sudah sulit dikenali karena rusak. Jasadnya ditemukan di samping tong sampah.
“Jika itu penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, saya telah minta kepada pihak KBRI agar hukumannya adalah qisas. Korban mati, pelakunya harus mati juga,” tegas Toni.
Toni mengungkapkan, pihak keluarga korban menginginkan pelaku dihukum berat yang disetujui pihak KBRI. Pihak KBRI sependapat agar kasus Nur Watirih menjadi warning, jangan sampai ada lagi WNI menjadi korban serupa harus kehilangan nyawa akibat dianiaya majikannya.
Pihak KBRI juga telah meminta keluarga korban segera melengkapi sejumlah berkas, seperti fatwa waris dari Pengadilan Agama, serta dokumen lainnya yang diperlukan. Berkas-berkas tersebut, untuk menyampaikan permintaan dari dari pihak keluarga atas hukuman qisas buat pelaku.
“Jadi menurut pihak KBRI, ada hak negara, dan ada hak khusus. Hak khusus adalah hak dari keluarga korban,” ungkap Toni.
Keluarga korban akan segera melengkapi dokumen-dokumen yang diminta. Pihak KBRI diminta memantau perkembangan kasus sadis tersebut.
“Saat ini keluarga korban masih menunggu kelanjutan dari hasil investigasi aparat penegak hukum di Arab Saudi. Kita juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum di Indonesia,” sebut Toni.
Proses investigasi juga untuk menyelidiki siapa sponsor yang memberangkatkan Watirih secara ilegal ke negara Timur Tengah tersebut. Aparat penegak hukum di Indonesia juga diminta ikut menyelidikinya.
Keluarga korban tinggal di Blok Bedug, Desa Segeran Kidul, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Setelah lebuh dari dua tahun tidak menerima kabar, keluarga syok saat mendapat kabar kematian korban dan jasadnya ditemukan di samping tong sampah dalam kondisi mengenaskan.
Sebelumnya, korban diketahui berangkat ke Arab Saudi melalui jalur unprosedural, atau ilegal, awal tahun 2022. Korban terpaksa memilih jalur ilegal untuk mencari nafkah di Arab Saudi dalam memenuhi kebutuhan anak semata wayangnya berusia 11 tahun.
Di tahun pertama keberangkatan, korban masih normal berkomunikasi dengan keluarga. Bahkan, tiga kali sempat mengirim uang buat anaknya.
Sejak memasuki tahun kedua, korban tiba-tiba hilang kabar hingga keluarga mendapat kabar, korban ditemukan sudah menjadi mayat diduga dianiaya, pada 15 Februari 2026.
Jenazah korban telah dimakamkan di Arab Saudi, pada Jum’at (06/03/2026). Proses hukum sedang berjalan yang diharapkan keluarga, tindakan penganiayaan dijatuhi hukuman sesuai tuntutan keluarga.








