SATUJABAR, BANDUNG – Seorang wanita paruh baya tewas setelah tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya di petak Jalan Kiaracondong-Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat. Wanita diperkirakan berusia 50 tahun tersebut, tidak membawa identitas diri.
Wanita tidak membawa identitas tertabrak Kereta Api (KA) Commuter Line Bandung Raya, di KM.161+6/8, petak Jalan Kiaracondong-Gedebage, Kota Bandung, Jum’at (20/09/2024) siang, sekitar pukul 14.00 WIB.
Informasi dari PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung, korban tewas di lokasi kejadian. Wanita paruh baya diperkirakan berusia 50 tahun tersebut, tewas setelah terlempar cukup jauh dari lokasi kejadian.
“Seorang wanita pejalan kaki, meninggal di lokasi kejadian setelah tertemper KA Commuter Line Bandung Raya. Tidak ada dentitas diri, berusia sekitat 50 tahunan,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, dalam keterangannya, Jum’at (20/09/2024).
Ayep mengatakan, peristiwa kecelakaan tersebut mengakibat perjalanan kereta api sempat terhambat.
Masinis KA Commuter Line Bandung Raya, sempat memberhentikan perjalanannya untuk memeriksa kondisi lokomotif dan rangakian. Setelah memastikan aman, perjalanan KA kembali dilanjutkan.
Tim Inafis Satreskrim Polrestabes Bandung, yang datang ke TKP (tempat kejadian perkara), langsung melakukan proses identifikasi. Jasad korban dibawa ke Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS), Kota Bandung.
Ayep menyesalkan, kecelakaan di lintasan KA, kembali terjadi. Masyarakat kembali diingatkan agar tidak melakukan aktivitas membahayakan keselamatan di sekitar dan sepanjang jalur KA.
“Aktivitas seperti berjalan kaki di lintasan KA, atau sengaja menerobos palang pintu yang sudah ditutup, selain membahayakan keselamatan diri, juga perjalanan KA dan keselamatan para penumpangnya. Selain itu, melanggar ketentuan undang-undang,” ungkap Ayep mengingatkan.
Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menjelaskan, setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang, melintasi tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat 1, dipidana dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan kurungan penjara, atau denda maksimal Rp.15 juta.
Sementara itu, sesuai standar operasional prosedural (SOP) yang diterapkan di PT KAI, setiap masinis diharuskan membunyikan klakson jika mendekati lokasi banyak dilintasi para pengguna jalan. Prosedur membunyikan klakson KA tersebut, agar orang yang berada di sekitar rel KA bisa segera menghindar.(chd)