Berita

Wanita di Cirebon yang Dibakar Suami Karena Terbakar Cemburu, Meninggal Dunia

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang istri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menderita luka bakar serius akibat dibakar suaminya, akhirnya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit, sementara pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan.

Tindakan sadis suami membakar istrinya tersebut, terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kejadiannya pada Kamis (04/04/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, yang mengakibatkan tubuh korban menderita luka bakar serius.

Korban bernama Anis, disiram menggunakan cairan bensin lalu dibakar suaminya, Ary. Korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, dan dilaporkan meninggal dunia, Rabu (24/04/2024).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban menghembuskan nafas terakhirnya, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban tidak tertolong akibat luka bakar yang diderita pada sekujur tubuhnya mencapai 89 persen.

Jenazah korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pihak keluarga telah menyerahkan pengusutan kasus kematian korban kepada pihak kepolisian.

 

Pelaku Cemburu

Sementara itu, suami korban yang menjadi pelaku pembakaran telah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pelaku yang ditangkap beberapa saat setelah kejadian, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon.

Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, tindakan sadis pelaku dilatarbelakangi perasaan cemburu terhadap korban.

Pelaku terbakar cemburu setelah curiga dan menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan pria lain.

“Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban. Pelaku menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain setelah mendapat informasi dari orang lain,” kata Hario.

Pelaku tega menyiramkan cairan bensin ke tubuh korban lalu menyulutkan korek api hingga terbakar saat korban sedang rebahan sambil bermain telepon genggam.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

Dedi Mulyadi Bakal Perketat Alih Fungsi Lahan Pertanian Dukung Ketahanan Pangan

Sentuhan teknologi sangat penting untuk mencapai target ketahanan dan swasembada pangan, baik untuk pengolahan lahan…

6 jam ago

UMK Kota Bandung Tahun 2025 Diprediksi Naik di Atas Rp 200 Ribu Lebih

Rekomendasi yang diajukan akan mengikuti aturan permenaker nomor 16 tahun 2024. SATUJABAR, BANDUNG -- Dinas…

9 jam ago

Sebar Konten Ajak Tawuran, 51 Remaja Kuningan dan Cirebon Diamankan Polisi

51 remaja berikut semua barang bukti digiring ke Mako Polsek Ciawigebang untuk pemeriksaan lebih lanjut.…

9 jam ago

Satgas BKCHT Sita Ribuan Bungkus Rokok Ilegal di Majalengka

Peredaran rokok ilegal berpotensi mengurangi penerimaan negara. SATUJABAR, MAJALENGKA – Peredaran belasan ribu bungkus rokok…

10 jam ago

Pabrik Narkoba Happy Water dan Liquid Jaringan Internasional Beroperasi di Perumahan Mewah di Bandung

Pengungkapan kasus berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka yang ditangkap di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. SATUJABAR,…

10 jam ago

Hattrick! Dirut PLN Darmawan Prasodjo Kembali Dinobatkan Jadi CEO Of The Year 2024

PLN berhasil mengubah cara pandang dari backward looking menjadi forward looking. SATUJABAR, JAKARTA - Direktur…

10 jam ago

This website uses cookies.