Berita

Wanita di Cirebon yang Dibakar Suami Karena Terbakar Cemburu, Meninggal Dunia

SATUJABAR, BANDUNG – Seorang istri di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang menderita luka bakar serius akibat dibakar suaminya, akhirnya meninggal dunia.

Korban meninggal dunia saat dalam perawatan di rumah sakit, sementara pelaku sudah berhasil ditangkap dan ditahan.

Tindakan sadis suami membakar istrinya tersebut, terjadi di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon.

Kejadiannya pada Kamis (04/04/2024) lalu, sekitar pukul 13.00 WIB, yang mengakibatkan tubuh korban menderita luka bakar serius.

Korban bernama Anis, disiram menggunakan cairan bensin lalu dibakar suaminya, Ary. Korban langsung dilarikan ke salah satu rumah sakit di Kota Cirebon, dan dilaporkan meninggal dunia, Rabu (24/04/2024).

Berdasarkan keterangan pihak keluarga, korban menghembuskan nafas terakhirnya, sekitar pukul 09.30 WIB. Korban tidak tertolong akibat luka bakar yang diderita pada sekujur tubuhnya mencapai 89 persen.

Jenazah korban telah dimakamkan di tempat pemakaman umum (TPU) di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon. Pihak keluarga telah menyerahkan pengusutan kasus kematian korban kepada pihak kepolisian.

 

Pelaku Cemburu

Sementara itu, suami korban yang menjadi pelaku pembakaran telah berhasil ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon.

Pelaku yang ditangkap beberapa saat setelah kejadian, saat ini sudah ditahan di Mapolresta Cirebon.

Menurut Kasatreskrim Polresta Cirebon, Kompol Hario Prasetyo, tindakan sadis pelaku dilatarbelakangi perasaan cemburu terhadap korban.

Pelaku terbakar cemburu setelah curiga dan menuduh korban memiliki hubungan khusus dengan pria lain.

“Motifnya karena pelaku cemburu terhadap korban. Pelaku menuduh istrinya telah berselingkuh dengan pria lain setelah mendapat informasi dari orang lain,” kata Hario.

Pelaku tega menyiramkan cairan bensin ke tubuh korban lalu menyulutkan korek api hingga terbakar saat korban sedang rebahan sambil bermain telepon genggam.

Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman pidana paling singkat 10 tahun kurungan penjara.

Editor

Recent Posts

All England 2026: Raymond/Joaquin Wakili Indonesia di Semifinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Kesedihan cukup mereda melihat wakil ganda putra Indonesia Raymod Indra/Nikolaus Joaquin melaju…

1 jam ago

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

9 jam ago

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar.…

9 jam ago

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif…

9 jam ago

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh…

9 jam ago

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

15 jam ago

This website uses cookies.