UMKM

Wamenkop: RUU Perkoperasian Jadi Momentum Perkuat Peran Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Nasional

BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, termasuk untuk koperasi berbasis syariah.

Dalam Diskusi Panel bertema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi” di Kantor Pusat KSPPS BMT UGT Nusantara, Sidogiri, Ferry menyampaikan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.

“Undang-undang yang ada sekarang sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegasnya dalam acara yang digelar Minggu (22/6) dikutip sitsu Kemenkop.

Acara tersebut turut dihadiri Ketua BMT UGT Nusantara Majid Umar, Staf Khusus Menteri Koperasi Ambar Pertiwiningrum, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Ari Permana, Kadis Koperasi dan UKM Jatim Endy Alim Abdi Nusa, serta Ketua Forum Koperasi Syariah Ali Hamdan.

Ferry menyampaikan bahwa RUU Perkoperasian kini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI, dan pembahasannya akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir. Ia optimistis pembahasan akan berjalan lancar berkat sinergi kuat antara Kemenkop, Baleg, dan Komisi VI DPR RI.

Salah satu usulan strategis dalam RUU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, guna memberikan jaminan terhadap dana nasabah yang disimpan di koperasi.

“Kita sudah usulkan soal LPS koperasi. Ke depannya koperasi akan seperti bank yang memiliki sistem penjamin simpanan,” jelasnya.

Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi aspek digitalisasi koperasi. Ferry menekankan pentingnya pengembangan teknologi digital yang terintegrasi dengan aktivitas ekonomi riil koperasi.

“Kadang platform digital berkembang pesat, tapi tidak didukung oleh kegiatan ekonomi riil. Maka penting koperasi terus mengembangkan usaha nyatanya,” paparnya.

Lebih jauh, Ferry menyoroti urgensi kelahiran RUU ini sebagai landasan hukum baru yang akan memperkuat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.

Ia juga mencatat bahwa selama ini terdapat sekitar 22 regulasi yang membatasi ruang gerak koperasi. RUU Perkoperasian diharapkan mampu merombak aturan-aturan tersebut agar koperasi lebih leluasa dalam menjalankan fungsinya.

“Selama ini koperasi banyak dibatasi. Sekarang kita bongkar semua itu lewat RUU ini,” tandasnya.

Ferry optimistis koperasi, termasuk koperasi pesantren seperti Sidogiri, dapat menjadi contoh dan penggerak utama dalam membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengembalikan koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional.

Editor

Recent Posts

Pemerintah Terbitkan Permen Komdigi Terkait PP TUNAS

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026…

7 jam ago

Sustainability Bond Tahap II bank bjb Dapat Respons Positif, Perkuat Portofolio Pembiayaan Berkelanjutan

BANDUNG – Komitmen bank bjb dalam memperkuat pembiayaan berkelanjutan kembali mendapat respons positif dari pasar.…

7 jam ago

bank bjb Perluas Akses Pembiayaan Produktif bagi Nelayan di Kabupaten Cirebon

CIREBON - bank bjb memperluas literasi dan inklusi keuangan bagi masyarakat pesisir melalui partisipasi aktif…

7 jam ago

All England 2026: Sedih! Wakil Indonesia Berguguran di Babak Perempatfinal

SATUJABAR, BIRMINGHAM – Sedih memang melihat wakil Indonesia berguguran. Tetapi, ingatlah kata pepatah orang boleh…

7 jam ago

Tabrakan Beruntun di Tol Cipularang 2 Orang Tewas, Sopir Truk Kontainer Jadi Tersangka

SATUJABAR, PURWAKARTA--Kecelakaan maut kembali terjadi di ruas Tol Cipularang, setelah sembilan kendaraan terlibat tabrakan beruntun.…

13 jam ago

Susy Susanti Apresiasi Ikhtiar Menpora Erick Lindungi Atlet Korban Kekerasan Seksual

SATUJABAR, JAKARTA - Rasa prihatin yang mendalam dirasakan Susy Susanti ketika mendengar kabar mengenai kasus…

14 jam ago

This website uses cookies.