BANDUNG – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian segera disahkan sebagai payung hukum baru bagi gerakan koperasi nasional. Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono menegaskan, pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis untuk mengembalikan posisi koperasi sebagai pilar utama perekonomian Indonesia, termasuk untuk koperasi berbasis syariah.
Dalam Diskusi Panel bertema “Memperkuat Sinergi Koperasi Syariah Jatim dengan KDMP (Koperasi Desa Merah Putih) dan Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Koperasi” di Kantor Pusat KSPPS BMT UGT Nusantara, Sidogiri, Ferry menyampaikan bahwa UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman.
“Undang-undang yang ada sekarang sudah kadaluarsa dan tidak relevan lagi untuk digunakan sebagai payung hukum koperasi,” tegasnya dalam acara yang digelar Minggu (22/6) dikutip sitsu Kemenkop.
Acara tersebut turut dihadiri Ketua BMT UGT Nusantara Majid Umar, Staf Khusus Menteri Koperasi Ambar Pertiwiningrum, Direktur Pembiayaan Syariah LPDB Ari Permana, Kadis Koperasi dan UKM Jatim Endy Alim Abdi Nusa, serta Ketua Forum Koperasi Syariah Ali Hamdan.
Ferry menyampaikan bahwa RUU Perkoperasian kini telah masuk dalam daftar kumulatif terbuka di Badan Legislasi DPR RI, dan pembahasannya akan dilanjutkan setelah masa reses berakhir. Ia optimistis pembahasan akan berjalan lancar berkat sinergi kuat antara Kemenkop, Baleg, dan Komisi VI DPR RI.
Salah satu usulan strategis dalam RUU tersebut adalah pembentukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) khusus koperasi, guna memberikan jaminan terhadap dana nasabah yang disimpan di koperasi.
“Kita sudah usulkan soal LPS koperasi. Ke depannya koperasi akan seperti bank yang memiliki sistem penjamin simpanan,” jelasnya.
Selain itu, RUU ini juga mengakomodasi aspek digitalisasi koperasi. Ferry menekankan pentingnya pengembangan teknologi digital yang terintegrasi dengan aktivitas ekonomi riil koperasi.
“Kadang platform digital berkembang pesat, tapi tidak didukung oleh kegiatan ekonomi riil. Maka penting koperasi terus mengembangkan usaha nyatanya,” paparnya.
Lebih jauh, Ferry menyoroti urgensi kelahiran RUU ini sebagai landasan hukum baru yang akan memperkuat pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes/Kel) yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional.
Ia juga mencatat bahwa selama ini terdapat sekitar 22 regulasi yang membatasi ruang gerak koperasi. RUU Perkoperasian diharapkan mampu merombak aturan-aturan tersebut agar koperasi lebih leluasa dalam menjalankan fungsinya.
“Selama ini koperasi banyak dibatasi. Sekarang kita bongkar semua itu lewat RUU ini,” tandasnya.
Ferry optimistis koperasi, termasuk koperasi pesantren seperti Sidogiri, dapat menjadi contoh dan penggerak utama dalam membangun ekosistem bisnis yang inklusif dan berkelanjutan, serta mengembalikan koperasi sebagai Soko Guru Perekonomian Nasional.