BANDUNG – Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Dyah Roro Esti Widya Putri menyerahkan Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 kepada kepala daerah di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada Senin (18/11/2024). Penghargaan ini diberikan dalam beberapa kategori, antara lain Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen, Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI), Daerah Tertib Ukur (DTU), dan Pasar Tertib Ukur (PTU).
Penganugerahan ini bertujuan untuk menghargai upaya pemerintah daerah dalam mendorong ketertiban pasar dan melindungi hak-hak konsumen. Acara tersebut juga dihadiri oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Kalimantan Selatan Roy Rizali Anwar dan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina, serta jajaran Eselon I dan II di lingkungan Kementerian Perdagangan.
“Penghargaan Perlindungan Konsumen 2024 diberikan kepada kepala daerah yang telah berupaya melindungi hak-hak konsumen dan mendorong ketertiban pasar. Pemberian penghargaan ini diharapkan dapat memotivasi daerah lain untuk bersinergi dalam mewujudkan konsumen yang berdaya,” ujar Wamendag Dyah Roro Esti Widya Putri.
Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen
Penghargaan untuk kategori Daerah Provinsi Peduli Perlindungan Konsumen diberikan kepada enam provinsi yang menunjukkan komitmen tinggi dalam melaksanakan perlindungan konsumen, yaitu: DKI Jakarta, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Jawa Tengah, Bali, dan Kepulauan Bangka Belitung.
Penghargaan Pasar Rakyat Berstandar Nasional Indonesia (SNI)
Tujuh pasar rakyat di lima kabupaten/kota menerima penghargaan SNI 8152:2021 untuk kategori Pasar Rakyat, antara lain Pasar Pandu di Banjarmasin, Pasar Tanah Kongsi di Padang, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II di Kabupaten Sleman, Pasar Badung di Denpasar, serta Pasar Legi di Kabupaten Ponorogo. Pasar Sudha Merta di Denpasar memperoleh sertifikasi secara mandiri. Penghargaan ini menandakan bahwa pasar-pasar tersebut telah menerapkan SNI, meningkatkan manajemen pengelolaan, kenyamanan pengunjung, dan daya saing pasar rakyat.
Daerah Tertib Ukur (DTU)
Penghargaan DTU diberikan kepada 18 daerah, termasuk satu provinsi, yakni DKI Jakarta, serta 17 kabupaten/kota yang meliputi Semarang, Purbalingga, Kuningan, Tangerang Selatan, Banyumas, Bangka Tengah, Bogor, Tanah Laut, Trenggalek, Kendal, Padang, Bantul, Magelang, Tegal, Blora, dan Banjarmasin. Penghargaan ini diberikan atas upaya daerah dalam memenuhi dua kriteria penilaian, yaitu Indeks Unit Metrologi Legal (UML) dan Indeks Tertib Ukur.
Pasar Tertib Ukur (PTU)
Penghargaan PTU diberikan kepada 542 pasar rakyat yang tersebar di 135 kabupaten/kota dan satu provinsi. Penerima penghargaan ini diwakili oleh Wali Kota Banjarmasin, Wali Kota Batam, Wali Kota Kediri, dan Bupati Kolaka. Pasar yang menerima penghargaan ini memenuhi kriteria penggunaan alat ukur yang telah ditera ulang dan bertanda sah sesuai ketentuan yang berlaku, menjamin keakuratan hasil pengukuran dan perlindungan konsumen.
Peran Konsumen dalam Ekonomi
Wamendag Roro menekankan pentingnya peran konsumen dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia. Konsumen yang berdaya dapat memberikan kontribusi besar dalam Produk Domestik Bruto (PDB) serta menjadi penggerak utama kegiatan ekonomi dan perdagangan. “Melalui konsumsi rumah tangga, konsumen dapat berkontribusi signifikan dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia,” tambahnya.
Peningkatan Perlindungan Konsumen
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Rusmin Amin dalam laporannya menyatakan bahwa penyelenggaraan perlindungan konsumen telah diatur dalam beberapa regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Ia berharap penghargaan ini dapat menginspirasi pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen di wilayahnya.
Dengan penghargaan ini, pemerintah berharap dapat mendorong daerah untuk terus berinovasi dalam melindungi konsumen dan menjaga ketertiban pasar, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.