Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
SATUJABAR, JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah membatasi usia jamaah calon haji. Bahkan, Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati persyaratan bagi jamaah calon haji Indonesia adalah istitha’ah.
“Kemarin kan ada isu Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jamaah 90 tahun. Saya ketemu Menteri Haji Syekh Tawfiq di Arab Saudi, tolong sampaikan enggak pernah itu kami ucapkan,” tegas Romo ketika penutupan Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan.
Kementerian Agama RI menegaskan, pentingnya kebijakan istitha’ah sebagai syarat utama bagi jamaah calon haji saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.
“Bisa saja umurnya 90 tahun, istitha’ah. Meski ada umur yang 30 tahun, sudah tidak istitha’ah. Jadi standar kami bukan umur, tapi istitha’ah,” ujar Romo.
Data Kementerian Agama RI menyebutkan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.
Kuota calon haji reguler terdiri atas 190.897 calon haji berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah.
“Persiapan-persiapan fisik yang membuat kita lolos screen istitha’ah harus kita jaga selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci,” tutur Romo.
Sementara Direktur Utama PT Bank Sumut Babay Parid Wazdi menjelaskan, manasik haji akbar ini adalah penyelenggaraan ke-16 sejak Tabungan iB Smart Makbul Bank Sumut pertama kali diluncurkan, dan setelahnya Unit Usaha Syariah Bank Sumut berdiri.
Pihaknya mengatakan, penyelenggaraan manasik haji ini diikuti sebanyak 1.648 jamaah calon haji dari total 2.331 nasabah Tabungan iB Smart Makbul Bank Sumut yang telah melunasi Bipih) 1446 H/2025 M.
“Pelaksanaan manasik haji ini dibagi dua tahap, yaitu tahap pertama diikuti 584 jemaah pada 8-10 April 2025, dan tahap kedua tercatat 1.064 jemaah pada 14-16 April 2025,” kata Babay.
Menurutnya, pelaksanaan manasik ini merupakan bentuk nyata Bank Sumut sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi masyarakat, tetapi memberikan perhatian pembangunan nilai-nilai spiritual.
“Dukungan terhadap pelaksanaan ibadah haji ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan masyarakat Sumatera Utara secara menyeluruh,” ungkap Babay. (yul)
SATUJABAR, DEPOK - Oknum dokter kembali mencederai dunia kedokteran, setelah melakukan perbuatan tercela. Kali ini,…
Jamaah haji ilegal ini akan bertolak ke Tanah Suci menggunakan penerbangan Malindo Air tujuan Jakarta-Malaysia…
Setiap tahunnya, rata-rata 83 persen jamaah haji Indonesia menabung tabungan haji di BSI. SATUJABAR, JAKARTA…
Kolaborasi strategis bersama PT Indonesia BTR New Energy Material merupakan komitmen Pertachem pada hilirisasi produk…
BP Haji terus melakukan evaluasi dan percepatan penyempurnaan sistem penyelenggaraan, khususnya dari sisi pengawasan dan…
BANDUNG - Musisi sekaligus drummer legendaris Gilang Ramadhan menemui Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir di…
This website uses cookies.