Berita

Wamenag: Arab Saudi Tidak Pernah Batasi Usia Jamaah Calon Haji

Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

SATUJABAR, JAKARTA — Wakil Menteri Agama (Wamenag) RI Romo HR Muhammad Syafi’i menyatakan, bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak pernah membatasi usia jamaah calon haji. Bahkan, Pemerintah Arab Saudi telah menyepakati persyaratan bagi jamaah calon haji Indonesia adalah istitha’ah.

“Kemarin kan ada isu Kerajaan Arab Saudi membatasi usia jamaah 90 tahun. Saya ketemu Menteri Haji Syekh Tawfiq di Arab Saudi, tolong sampaikan enggak pernah itu kami ucapkan,” tegas Romo ketika penutupan Manasik Haji Akbar Bank Sumut 1446 H/2025 M di Asrama Haji Medan.

Kementerian Agama RI menegaskan, pentingnya kebijakan istitha’ah sebagai syarat utama bagi jamaah calon haji saat melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1446 H/2025 M. Istitha’ah adalah kemampuan jamaah calon haji secara jasmaniah, ruhaniah, pembekalan, dan keamanan menunaikan ibadah haji tanpa menelantarkan kewajiban terhadap keluarga.

“Bisa saja umurnya 90 tahun, istitha’ah. Meski ada umur yang 30 tahun, sudah tidak istitha’ah. Jadi standar kami bukan umur, tapi istitha’ah,” ujar Romo.

Data Kementerian Agama RI menyebutkan, Indonesia tahun ini mendapat 221.000 kuota, terdiri atas 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus.

Kuota calon haji reguler terdiri atas 190.897 calon haji berhak lunas sesuai urutan porsi, 10.166 calon haji reguler prioritas lanjut usia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah.

“Persiapan-persiapan fisik yang membuat kita lolos screen istitha’ah harus kita jaga selama menunaikan ibadah haji di Tanah Suci,” tutur Romo.

Sementara Direktur Utama PT Bank Sumut Babay Parid Wazdi menjelaskan, manasik haji akbar ini adalah penyelenggaraan ke-16 sejak Tabungan iB Smart Makbul Bank Sumut pertama kali diluncurkan, dan setelahnya Unit Usaha Syariah Bank Sumut berdiri.

Pihaknya mengatakan, penyelenggaraan manasik haji ini diikuti sebanyak 1.648 jamaah calon haji dari total 2.331 nasabah Tabungan iB Smart Makbul Bank Sumut yang telah melunasi Bipih) 1446 H/2025 M.

“Pelaksanaan manasik haji ini dibagi dua tahap, yaitu tahap pertama diikuti 584 jemaah pada 8-10 April 2025, dan tahap kedua tercatat 1.064 jemaah pada 14-16 April 2025,” kata Babay.

Menurutnya, pelaksanaan manasik ini merupakan bentuk nyata Bank Sumut sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), yang tidak hanya fokus pada pembangunan ekonomi masyarakat, tetapi memberikan perhatian pembangunan nilai-nilai spiritual.

“Dukungan terhadap pelaksanaan ibadah haji ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan masyarakat Sumatera Utara secara menyeluruh,” ungkap Babay. (yul)

Editor

Recent Posts

Harga Emas Jum’at 12/9/2025 Rp 2.088.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Jum’at 12/9/2025 dikutip dari situs logammulia.com hari ini dijual Rp…

7 menit ago

Program Kampung Zakat Dorong Produksi Kerapu Cantang Masuk Pasar Global

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama terus perkuat pemberdayaan masyarakat kepulauan melalui peluncuran Program Kampung Zakat,…

1 jam ago

Bagaimana Satelit Bisa Mengorbit Bumi di Angkasa? Ini Penjelasan BRIN

SATUJABAR, JAKARTA - Satelit kini menjadi bagian penting dalam kehidupan modern, mulai dari komunikasi, cuaca,…

2 jam ago

Rekomendasi Saham Jum’at (12/9/2025) Emiten Jawa Barat

SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Kamis (12/9/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…

2 jam ago

Kewenangan Aset Kripto Beralih ke OJK, Bappebti Fokus pada Pengembangan PBK Berbasis Komoditas Unggulan

Terkait adanya pemberitaan di media daring yang bertajuk “Bappebti Merilis Daftar Resmi Platform dan Pialang…

2 jam ago

Presiden Prabowo Targetkan 500 Sekolah Rakyat untuk Perluas Akses Pendidikan

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas keberadaan Sekolah Rakyat sebagai…

2 jam ago

This website uses cookies.