SATUJABAR, BANDUNG–Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Bandung tahun 2025. Erwin ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung, bersama anggota DPRD Kota Bandung, yang juga menjabat Ketua Partai Nasdem Kota Bandung, Rendiana Awangga.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bandung, Irfan Wibowo, menyampaikan, penetapan Wakil Walikota Bandung, Erwin, dan anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan, setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan. Penyidik memeriksa sebanyak 75 orang saksi, dan telah mendapatkan dua alat bukti cukup.
“Menetapkan dua orang tersangka, yaitu pertama, saudara berinisial E (Erwin), selaku Wakil Wali Kota Bandung, dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-10/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025. Kedua, saudara berinisial RA (Rendiana Awangga), selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-11/M.2.10/Fd.2/12/2025 tanggal 09 Desember 2025,” ujar Irfan, saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejari Kota Bandung, Rabu (10/12/2025).
Irfan mengungkapkan, kedua tersangka diduga telah menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya. Kedua tersangka diduga telah meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD (Organisasi Perangkat Daerah) Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.
“Secara bersama-sama menyalahgunakan kekuasaan dalam jabatannya, dengan meminta paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada pejabat di lingkungan OPD Kota Bandung, Selanjutnya terhadap paket pekerjaan tersebut dilaksanakan dan menguntungkan secara melawan hukum, pihak yang terafiliasi oleh yang bersangkutan,” ungkap Irfan.
Atas perbuatanya, para tersangka telah melanggar sangkaan Primair: Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sangkaan Subsidair: Pasal 15, junto Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman pidana paling berat empat tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.

