Berita

Viral, Ambulans Terobos Palang Pintu KA Diadang Tukang Ojek

SATUJABAR, SUKABUMI – Sebuah mobil ambulans hendak menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) diadang seorang tukang ojek, viral di media sosial (medsos) TikTok. Aksi pengadangan mobil ambulans di pelintasan KA di Kota Sukabumi, Jawa Barat tersebut, diapresiasi PT KAI.

Aksi pengadangan mobil ambulans oleh seorang tukang ojek, yang viral di media sosial (medsos) TikTok, terjadi di depan pintu perlintasan kereta api (KA), Jalan Otto Iskandardinata, Kota Sukabumi. Mobil ambulans hendak menerobos saat palang pintu perlintasan KA sudah ditutup.

Dalam rekaman video di akun TikTok berdurasi 40 detik, memperlihatkan seorang pria yang diketahui berprofesi sebagai tukang ojek mengenakan helm berdiri di depan mobil ambulans. Dinarasikan, tukang ojek tersebut sengaja mengadang laju mobil ambulans di depan palang pintu perlintasan KA yang sudah ditutup karena ada perjalanan kereta api.

Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, membenarkan, aksi penghadangan mobil ambulans yang viral di media sosial TikTok. Kejadiannya, pada 22 Oktober 2024 lalu, sekitar pukul 16.00 WIB, saat KA Siliwangi 333 relasi Cipatat-Sukabumi melintas menuju Stasiun Sukabumi.

Ixfan mengatakan, PT KAI mengapresiasi tindakan warga tersebut, karena sudah membantu mengamankan perjalanan kereta api. Meski yang diadangnya mobil ambulans yang sedang membawa pasien, perjalanan kereta api tetap harus didahulukan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Tentunya PT KAI memberikan apresiasi kepada warga yang telah membantu menahan laju mobil ambulans, meski sedang membawa pasien. Bagaimanapun jika palang pintu perlintasan sudah ditutup, perjalanan kereta api harus didahulukan untuk menghindari kejadian tidak diharapkan,” ujar Ixfan, saat dikonfirmasi, Sabtu (26/10/2024).

Ixfan menambahkan, berselang 30 detik kemudian, palang pintu dibuka setelah kereta api melintas dan mobil ambulans bisa melanjutkan perjalanannya. Sesuai dalam rekaman video yang beredar dan viral, para pengendara juga mendahulukan perjalanan mobil ambulans.

Ixfan menegaskan, pelanggaran di perlintasan (kereta api) sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak secara pidana sesuai aturan yang berlaku. Hal tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007, tentang Perkeretaapian.

Selain itu, UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, antara lain pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal sudah berbunyi dan palang pintu mulai ditutup. Wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

“Apabila aturan tersebut dilanggar, maka dapat dipidana dengan hukuman pidana paling lama 3 bulan kurungan penjara, atau denda paling banyak Rp 750 ribu. Keselamatan perjalanan kereta api bisa terwujud melalui kerja sama berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api,” ungkap Ixfan.(chd)

Editor

Recent Posts

Senator Agita Ajak Mahasiswa UIN Bandung Amalkan Pilar-Pilar Berbangsa dan Bernegara

SATUJABAR, BANDUNG - Anggota Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) Daerah Pemilihan…

6 jam ago

Bu Kades di Sukabumi Korupsi Dana Desa dan Jual Bangunan Posyandu

SATUJABAR, SUKABUMI--Sudah korupsi dana desa ditambah lagi menjual aset bangunan pos yandu, wanita kepala desa…

9 jam ago

Presiden Prabowo Batal Melantik 1.110 Pamong Praja Muda IPDN 2025, Digantikan Mendagri

SATUJABAR, SUMEDANG--Sebanyak 1.110 Pamong Praja Muda Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Tahun 2025, resmi dilantik…

10 jam ago

Dedi Mulyadi Gelar Lomba Pembangunan Desa dan Kelurahan Se-Jabar Hadiah Rp. 7,5 Miliar

SATUJABAR, BANDUNG--Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan seluruh kabupaten/kota di Jawa Barat, akan menggelar lomba 'Pembangunan Desa…

12 jam ago

Harga Emas Antam Senin 28/7/2025 Rp 1.914.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Antam Senin 28/7/2025 dikutip dari situs PT Aneka Tambang Tbk…

18 jam ago

Klaim Data 4,6 Juta Warga Jabar Dijual, Diskominfo Pastikan Tidak Benar

SATUJABAR, BANDUNG--Data 4,6 juta warga Jawa Barat diklaim telah dijual di forum dark web oleh…

18 jam ago

This website uses cookies.