RZ, pemuda pelaku aksi eksibisionisme di hadapan pengemudi ojol dan viral di medsos diamankan Satreskrim Polresta Bandung.(Foto:Istimewa).
SATUJABAR, BANDUNG – Aksi seorang pemuda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, memamerkan tubuhnya alias sambil telanjang di hadapan pengemudi ojek online (ojol) saat mengambil makanan yang dipesannya, viral di media sosial (medsos).
Pemuda tersebut berhasil diamankan polisi setelah dilaporkan sang pengemudi ojol yang merekam aksinya.
Pemuda berinisial RZ harus berurusan dengan polisi, setelah diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung di kediamannya di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Minggu (28/07/2024).
Pemuda berusia 19 tahun tersebut, sebelumnya viral di media sosial (medsos) instagram, memamerkan tubuhnya alias telanjang di hadapan pengemudi ojek online (ojol), saat mengambil makanan yang dipesannya.
“Alhamdulillah Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus pemuda yang mempertontonkan kemaluannya kepada seorang driver online (pengemudi ojek online),” ujar Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, kepada wartawan, di Markas Polresta (Mapolresta) Bandung, Senin (29/07/2024).
Kusworo mengatakan, aksi eksibisionisme yang dilakukan RZ di kediamannya di Komplek Taman Melati, Desa Cikadut, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, dilaporkan pengemudi ojol yang merekam.
RZ telah ditetapkan sebagai tersangka, dan langsung ditahan di Mapolresta Bandung.
Berulang Kali
Dalam video yang beredar dan viral, tersangka sengaja merencanakan perbuatannya saat melakukan pemesanan makanan melalui aplikasi ojol.
Tersangka beraksi memamerkan tubuh, alias tidak mengenakan busana di hadapan pengemudi ojol, yang mengantarkan pesanannya.
Kusworo menyebutkan, perbuatan tersangka telah dilakukan berulang kali dan menjadi pembahasan di kalangan pengemudi ojol.
Pengemudi ojol yang melaporkan, membuktikannya langsung saat mendapatkan order pemesanan atas alamat tersangka.
“Saat mendapatkan order pemesanan atas alamat tersangka, pelapor (pengemudi ojol) sudah mengantisipasinya. Pelapor sudah mempersiapkan HP (telepon genggam) dan langsung merekam saat membuktikan tersangka keluar tanpa mengenakan busana saat mengambil pesanannya,” kata Kusworo.
Tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, akan dijerat dengan Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2008, tentang Pornografi.
Tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun kurungan penjara, dan/atau denda minimal sebesar 5 miliar rupiah.
SATUJABAR, BANDUNG--Bobotoh Persib yang terjatuh dari Flyover Mochtar Kusumaatmadja, atau Flyover Pasupati, Kota Bandung, Jawa…
SATUJABAR, MAJALENGKA--Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan prihatin atas kondisi Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB),…
SATUJABAR, BANDUNG--Berkas perkara penyidikan oknum Dokter Priguna Anugerah Pratama, tersangka kasus pemerkosaan, sudah dinyatakan lengkap…
CIBINONG - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyebut gelaran Hari Jadi Bogor (HJB) Run 2025 sebagai…
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menerima ucapan selamat Iduladha 1446 Hijriah/2025 Masehi secara…
SATUJABAR, BANDUNG – Pasangan ganda putra Indonesia Sabar Karyawan Gutama/Reza Pahlevi mampu mengalahkan pasangan Malaysia…
This website uses cookies.