SATUJABAR, BANDUNG – Sebuah video memperlihatkan dugaan tindakan perundungan fisik terhadap puluhan pelajar di Kabupaten Tasimalaya, Jawa Barat, beredar luas di media sosial (medos) dan aplikasi perpesanan. Polisi turun tangan mengusut kejadian dalam rekaman video yang diduga berasal dari salah satu sekolah Madrasah Tsanawiyah (MTs) di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video berdurasi 37 detik yang beredar luas di media sosial (medsos) dan aplikasi perpesanan, memperlihatkan deretan pelajar bertelanjang dada. Lokasi dalam rekaman video tersebut terlihat dikelilingi pohon-pohon.
Video juga merekam dua orang pelajar mengenakan pakaian hitam sambil merokok. Salah satunya mendekati satu per satu pelajar dan melakukan tindak kekerasan mengarahkan pukulan ke bagian perut.
Setiap pelajar tampak kesakitan sambil memegang perutnya setelah mendapatkan pukulan. Bahkan, ada yang sampai tersungkur lalu berdiri lagi.
Rekaman video dugaan tindakan perundungan fisik para pelajar tersebut, dibenarkan pihak kepolisian terjadi di wilayah hukum Polres Tasikmalaya.
“Benar kejadiannya (kejadian dalam rekaman video), sedang ditangani Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Tasikmalaya bersama-sama Lembaga Perlindungan anak,” ujar Kapolsek Sukarame, Ipda Mulyadi, saat dikonfirmasi, Jum’at (04/10/2024).
Sementara itu, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Tasikmalaya, Aiptu Josner Ringgo, mengatakan, pihaknya sedang mendalami rekaman dugaan perundungan fisik bersama-sama dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Josner menyebut, para pelajar dalam rekaman video tersebut diduga dari salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kabupaten Tasikmalaya.
“Kami sudah melihat dan saat ini sedang mendalami rekaman video dugaan tindak kekerasan para pelajar, berkordinasi dengan UPTD dan KPAID Kabupaten Tasikmalaya,” ujar Josner.
Josner mengatakan, para pelajar dalam rekaman video yang beredar berjumlah 20 orang. Sedangkan terduga pelaku, dari dua orang yang terekam, hanya satu yang melakukan kekerasan fisik.
Di Bawah Umur
Josner memastikan, tidak ingin gegabah dalam menangani dugaan perundungan fisik para pelajar di wilayah hukumnya. Untuk itu, melibatkan dari pihak UPTD dan KPAID.
“Dalam menanganinya, kami harus hati-hati tidak mau gegabah, UPTD dan KPAID dilibatkan. Korban dan terduga pelaku diketahui anak-anak masih di bawah umur, sehingga penanganan dan proses hukumnya harus mengedepankan kepentingan anak,” ungkap Josner
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, menegaskan, akan menempuh langkah hukum yang tepat dalam penangananya dengan melibatkan berbagai pihak. Tujuannya, proses hukum berjalan dengan menempuh upaya agar tidak terulang.
“Bisa saja, perkara sudah dianggap selesai, atau diselesaikan pihak sekolah dengan anak-anak didiknya. Namun, kami selaku penegak hukum juga harus merespon dan berupaya mengambil langkah penyelesaian betul betul melibatkan semua pihak melalui mekanisme hukum yg tepat,” ungkap Ridwan.(chd).