Berita

Usai Mangkir Panggilan, KPK Panggil Ulang Sekjen PDIP Pada 20 Februari

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.

SATUJABAR, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengambil tindakan tegas terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Pasalnya, Hasto ogah mengikuti pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Hasto berdalih mengajukan kembali praperadilan lagi.

Merespon itu, Komisi Pemberantasan Kor upsi (KPK) mengumumkan jadwal pemanggilan ulang bagi Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Hasto bakal dipanggil lagi pada Kamis pekan ini.

Hasto terjerat sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan. Pemeriksaan ini rencananya digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “(Panggilan kedua Hasto) Kamis (20/2/2025),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (18/2/2025).

Walau demikian, Tessa tak menjelaskan informasi apa yang akan digali dari Hasto. Namun, dia memastikan, surat pemanggilan itu sudah dikirim ke Hasto. “Sudah (pengiriman surat panggilan ke Hasto),” ujar Tessa.

Mulanya, penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Senin (17/2/2025) pagi. Tapi, Hasto melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Permohonan penundaan pemeriksaan tersebut dilakukan karena Hasto kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Kubu Hasto mengajukan dua gugatan praperadilan yang masing-masing ditujukan untuk dua surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan KPK kepada Hasto.

Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2) menyatakan, tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Hasto Kristiyanto. Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon dan menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima serta membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mengatakan, dalih Hasto soal mengajukan praperadilan lagi tidak tepat. Sebab, praperadilan tidak menunda proses penyidikan termasuk memanggil tersangka.

“Apalagi KPK pun sudah berbaik hati dengan menunggu hasil praperadilan sebelumnya,” ucap Yudi.

Oleh karena itu, dia menyebut, KPK memiliki dua pilihan dari tindakan tak kooperatif Hasto setelah kalah di sidang praperadilan pertama. Yudi memandang KPK bisa menerbitkan surat penangkapan bagi Hasto.

“KPK segera memanggil kembali dengan surat panggilan kedua. Atau menerbitkan surat penangkapan Hasto. Itu semua kewenangan KPK,” ucap Yudi.

Editor

Recent Posts

“Buku Tahun Cibareubeu Sumedang, Jejak Syukur dan Harapan dari Lembur Sukamanah”

Di sebuah dusun yang tenang di kaki perbukitan Kecamatan Jatinunggal, warga Cibareubeu, Desa Sukamanah, kembali…

1 menit ago

Erwin Tegaskan Perang terhadap Bank Emok, Dorong UMKM Bandung Naik Kelas

BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pinjaman ilegal atau…

8 menit ago

Pemkot Bandung Terus Dorong Pengoperasian Kembali Bandara Husein Sastranegara

Bagi Wali Kota Bandung, Bandara Husein tetap memiliki peran strategis bagi Kota Bandung. BANDUNG - Pemerintah…

13 menit ago

Seleknas Sepak Takraw Piala Menpora 2025 Resmi Ditutup, Kemenpora Fokus Persiapan Menuju SEA Games

JAKARTA - Seleksi Nasional (Seleknas) Sepak Takraw Piala Menpora 2025 resmi ditutup pada Kamis (26/6)…

21 menit ago

Suporter Cilik Dapat Tiket Gratis Usai Cetak Gol di Sosialisasi Piala Presiden 2025

JAKARTA - Kegiatan sosialisasi Piala Presiden 2025 yang digelar panitia pelaksana (Organizing Committee/OC) kembali menarik…

25 menit ago

Daftar 30 Pemain Liga Indonesia All Star Resmi Diumumkan untuk Piala Presiden 2025

JAKARTA - Komite Penyelenggara (Organizing Committee/OC) Piala Presiden 2025 secara resmi merilis daftar 30 pemain…

29 menit ago

This website uses cookies.