Berita

Usai Insiden Bir di PSRI 2025, Free Runners Mulai Jalani Sanksi Sosial di Balai Kota Bandung

BANDUNG – Komunitas lari Free Runners mulai menjalankan sanksi sosial yang dijatuhkan Pemerintah Kota Bandung usai insiden pembagian bir dalam ajang Pocari Sweat Run Indonesia (PSRI) 2025. Sebanyak 30 anggota komunitas tersebut terlihat melakukan kerja bakti di area Balai Kota Bandung pada Sabtu (26/7), membersihkan kawasan dari Taman Sejarah hingga Taman Dewi Sartika.

Kegiatan kerja sosial ini merupakan bagian dari sanksi yang dijatuhkan Pemkot Bandung karena aksi pembagian bir tersebut dinilai melanggar norma sosial dan hukum yang berlaku di Kota Bandung. Aksi ini akan berlangsung selama dua pekan dan dilakukan setiap akhir pekan.

Kapten Free Runners, Aji Jatnika Kumara, menyampaikan pihaknya siap menjalankan seluruh bentuk tanggung jawab atas insiden yang menimbulkan kontroversi itu.

“Ini hari pertama, dan kami hadir 30 orang sesuai arahan dari Pemkot. Kami akan jalankan kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, terutama di hari Sabtu dan Minggu hingga dua pekan ke depan,” ujar Aji dikutip dari laman bandung.go.id.

Ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya sekadar memenuhi kewajiban sanksi, tetapi juga menjadi upaya memulihkan kepercayaan publik terhadap komunitas Free Runners.

Insiden yang terjadi saat gelaran PSRI 2025 itu sempat viral di media sosial setelah beredar video pembagian bir di jalur lari, yang dilakukan oleh anggota komunitas Free Runners. Tindakan tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta dianggap mencederai nilai-nilai agamis yang diusung dalam visi “Bandung Utama”.

Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dalam forum klarifikasi yang digelar pada 24 Juli lalu, menekankan pentingnya menjaga ruang publik tetap aman, tertib, dan sesuai dengan norma sosial warga kota.

“Insiden ini menjadi pelajaran penting. Bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga tanggung jawab moral. Kami ingin setiap komunitas yang terlibat dalam kegiatan publik memahami dan mematuhi aturan yang berlaku,” tegas Erwin.

Sebagai bagian dari sanksi sosial, komunitas Free Runners tidak hanya diwajibkan menjalani kerja bakti, tetapi juga telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka dan menandatangani surat pernyataan tidak akan mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang.

Editor

Recent Posts

Asian Games 2026, Menpora Erick Motivasi Skuad Bulu Tangkis

JAKARTA – Asian Games 2026 sudah di depan mata. Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia…

58 menit ago

Ratusan ASN di Kota Sukabumi Terindikasi Terlibat Judi Online, Transaksi Tembus Rp.1,7 Miliar

SATUJABAR, SUKABUMI--Ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi, Jawa Barat, terindikasi…

1 jam ago

Karhutla di Jawa Timur Meluas

JAKARTA - Karhutla atau kebakaran hutan dan lahan masih terjadi di sejumlah kawasan pegunungan di…

1 jam ago

Penemuan Mayat Pemuda di Bogor, Polisi Amankan Seorang Pelaku

SATUJABAR, BOGOR--Polres Bogor, Jawa Barat mengamankan seorang pelaku terkait penemuan mayat pemuda di wilayah Kabupaten…

2 jam ago

2 ASN Pemkot Cimahi Diberhentikan Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi di Disnaker

SATUJABAR, CIMAHI--Dua tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cimahi, Jawa…

5 jam ago

Pendaftar Petugas Haji 2027 Non Nakes Capai 75 Ribu Orang

JAKARTA – Pendaftar petugas haji atau Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1448 H/2027…

6 jam ago

This website uses cookies.