Berita

UMK 2025 Jawa Barat Diumumkan, Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah

SATUJABAR, BANDUNG– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat resmi diumumkan. Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp.5,6 juta, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2,2 juta.

Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, ditandatangani, 17 Desember 2024.

“Sesuai Permenaker (Peratutan Menteri Temaga Kerja) Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan dapat menetapkan UMK atas usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota, yang disampaikan kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Teppy, mengatakan, seluruh usulan UMK 2025 dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker, untuk naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Seluruhnya diharuskan patuh dan tidak ada lagi diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan dan ditetapkan Gubernur.

“Gubernur sudah memastikan, benar kenaikan sebesar 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota di Jawa Barat,” kata Teppy.

Dalam keputusan penetapan UMK, Kota Bekasi mencatatkan tertinggi UMK 2025 di Jawa Barat. UMK Kota Bekasi Rp.5.690.752,95, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2.204.754,48.

Berikut besaran UMK 2025 di Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi:

  1. Kota Bekasi Rp.5.690.752,95
  1. Kabupaten Karawang Rp.5.599.593,21
  1. Kabupaten Bekasi Rp.5.558.515,10
  1. Kota Depok Rp.5.195.721,78
  1. Kota Bogor Rp.5.126.897,22
  1. Kabupaten Bogor Rp.4.877.211,17
  1. Kabupaten Purwakarta Rp.4.792.252,92
  1. Kota Bandung Rp.4.482.914,09
  1. Kota Cimahi Rp.3.863.692,00
  1. Kabupaten Bandung Rp.3.757.284,86
  1. Kabupaten Bandung Barat Rp.3.736.741,00
  1. Kabupaten Sumedang Rp.3.732.088,02
  1. Kabupaten Sukabumi Rp.3.604.482,92
  1. Kabupaten Subang Rp.3.508.626,53
  1. Kabupaten Cianjur Rp.3.104.583,63
  1. Kota Sukabumi Rp.3.018.634,94
  1. Kota Tasikmalaya Rp.2.801.962,82
  1. Kabupaten Indramayu Rp.2.794.237,00
  1. Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.699.992,26
  1. Kota Cirebon Rp.2.697.685,47
  1. Kabupaten Cirebon Rp.2.681.382,45
  1. Kabupaten Majalengka Rp.2.404.632,62
  1. Kabupaten Garut Rp.2.328.555,41
  1. Kabupaten Ciamis Rp.2.225.279,16
  1. Kabupaten Pangandaran Rp.2.221.724,19
  1. Kabupaten Kuningan Rp.2.209.519,29
  1. Kota Banjar Rp.2.204.754,48

Penetapan UMK 2025 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen tahun 2025. Begitupun dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengalami kenaikan sebesar 7 persen.(chd)

Editor

Recent Posts

Ibu Bunuh Anak Kandung di Subang, Serahkan Diri ke Polisi

SATUJABAR, SUBANG--Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Subang, Jawa Barat, harus berurusan dengan polisi, setelah…

11 jam ago

Zero Click dan Crawler AI, Industri Media Hadapi Tekanan Ganda

SATUJABAR, JAKARTA - Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Wahyu Dhyatmika, menegaskan bahwa industri media…

11 jam ago

Harga Emas Terbaru! Harga Emas Batangan Sabtu 21/2/2026 Rp 3.012.000 Per Gram

SATUJABAR, BANDUNG – Harga emas Batangan Antam Sabtu 21/2/2026 dikutip dari situs aneka tambang dijual…

15 jam ago

Kerja Sama Energi Indonesia – AS Masuki Babak Baru, Ini Rinciannya

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia bersama Pemerintah Amerika Serikat menyepakati sejumlah komitmen strategis di bidang…

15 jam ago

Indonesia dan AS Capai Agreement on Reciprocal Trade, Tarif Nol Persen Berlaku untuk 1.819 Produk Indonesia

SATUJABAR, JAKARTA - Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk menurunkan tarif…

16 jam ago

Presiden Prabowo dan Presiden Trump Teken Perjanjian Perdagangan Timbal Balik Bersejarah Indonesia-AS

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani…

16 jam ago

This website uses cookies.