Berita

UMK 2025 Jawa Barat Diumumkan, Kota Bekasi Tertinggi Kota Banjar Terendah

SATUJABAR, BANDUNG– Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025 di Jawa Barat resmi diumumkan. Kota Bekasi mencatatkan UMK tertinggi sebesar Rp.5,6 juta, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2,2 juta.

Pengumuman Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2025, tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.798-Kesra/2024, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, ditandatangani, 17 Desember 2024.

“Sesuai Permenaker (Peratutan Menteri Temaga Kerja) Nomor 16 tahun 2024, Gubernur diberikan kewenangan dapat menetapkan UMK atas usulan dari Dewan Pengupahan kabupaten dan kota, yang disampaikan kepala daerah,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Jabar Teppy Dharmawan, Rabu (18/12/2024).

Teppy, mengatakan, seluruh usulan UMK 2025 dari kabupaten dan kota telah memenuhi ketentuan Permenaker, untuk naik sebesar 6,5 persen dari UMK 2024. Seluruhnya diharuskan patuh dan tidak ada lagi diskusi dan perdebatan sejak penerimaan dari Dewan Pengupahan dan ditetapkan Gubernur.

“Gubernur sudah memastikan, benar kenaikan sebesar 6,5 persen telah dipenuhi dalam usulan kabupaten dan kota di Jawa Barat,” kata Teppy.

Dalam keputusan penetapan UMK, Kota Bekasi mencatatkan tertinggi UMK 2025 di Jawa Barat. UMK Kota Bekasi Rp.5.690.752,95, sementara UMK terendah Kota Banjar Rp.2.204.754,48.

Berikut besaran UMK 2025 di Jawa Barat berdasarkan urutan tertinggi:

  1. Kota Bekasi Rp.5.690.752,95
  1. Kabupaten Karawang Rp.5.599.593,21
  1. Kabupaten Bekasi Rp.5.558.515,10
  1. Kota Depok Rp.5.195.721,78
  1. Kota Bogor Rp.5.126.897,22
  1. Kabupaten Bogor Rp.4.877.211,17
  1. Kabupaten Purwakarta Rp.4.792.252,92
  1. Kota Bandung Rp.4.482.914,09
  1. Kota Cimahi Rp.3.863.692,00
  1. Kabupaten Bandung Rp.3.757.284,86
  1. Kabupaten Bandung Barat Rp.3.736.741,00
  1. Kabupaten Sumedang Rp.3.732.088,02
  1. Kabupaten Sukabumi Rp.3.604.482,92
  1. Kabupaten Subang Rp.3.508.626,53
  1. Kabupaten Cianjur Rp.3.104.583,63
  1. Kota Sukabumi Rp.3.018.634,94
  1. Kota Tasikmalaya Rp.2.801.962,82
  1. Kabupaten Indramayu Rp.2.794.237,00
  1. Kabupaten Tasikmalaya Rp.2.699.992,26
  1. Kota Cirebon Rp.2.697.685,47
  1. Kabupaten Cirebon Rp.2.681.382,45
  1. Kabupaten Majalengka Rp.2.404.632,62
  1. Kabupaten Garut Rp.2.328.555,41
  1. Kabupaten Ciamis Rp.2.225.279,16
  1. Kabupaten Pangandaran Rp.2.221.724,19
  1. Kabupaten Kuningan Rp.2.209.519,29
  1. Kota Banjar Rp.2.204.754,48

Penetapan UMK 2025 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, yang telah ditetapkan naik sebesar 6,5 persen tahun 2025. Begitupun dengan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) mengalami kenaikan sebesar 7 persen.(chd)

Editor

Recent Posts

BMKG Lakukan OMC di Danau Toba, Bersama PJT 1 dan PT Inalum

SATUJABAR, MEDAN - Badan Meteorologi , Klimatologi dan Geofisika (BMKG) bersama Perum Jasa Tirta I…

34 menit ago

Wali Kota Bandung Sambut Rombongan IBL All Stars 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Wali Kota Bandung M. Farhan menerima secara resmi para pemain Indonesian Basketball…

44 menit ago

Di Rakornas Muaythai Indonesia, Erick Ingatkan Potensi Sport Tourism

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Menpora RI) Erick Thohir menghadiri Rapat…

50 menit ago

Genjot Kinerja, Asmindo Kolaborasi dengan Kemendag

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan, Budi Santoso menerima audiensi jajaran pengurus Asosiasi Industri Mebel dan…

56 menit ago

Presiden Prabowo: Rp31,3 Triliun Uang Negara Diselamatkan, Buat Perbaikan Sekolah dan Rumah Rakyat

SATUJABAR, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali aset…

2 jam ago

Data ZIS dan Wakaf akan Disajikan dalam Satu Dashboard

SATUJABAR, JAKARTA - Kementerian Agama bersama Kementerian PPN/Bappenas akan sajikan Data Zakat, Infak, Sedekah, dan…

3 jam ago

This website uses cookies.