Berita

UI Pastikan Investigasi Dugaan Kekerasan Verbal Berjalan Dalam Koridor Hukum

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

SATUJABAR, DEPOK – Universitas Indonesia (UI) menyampaikan perkembangan lanjutan terkait penanganan dugaan kekerasan seksual secara verbal yang terjadi di lingkungan Fakultas Hukum. Proses investigasi saat ini berjalan secara komprehensif dengan melibatkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI, fakultas, serta unit terkait di tingkat universitas.

Hingga tahap ini, tercatat sebanyak 16 mahasiswa berstatus sebagai terduga pihak yang terlibat dalam peristiwa tersebut. Seluruhnya tengah menjalani proses pemeriksaan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, keadilan, serta perlindungan hak berbagai pihak.

UI menegaskan bahwa proses penanganan telah berjalan dalam koridor formal sejak korban menyampaikan laporan langsung kepada Satgas PPK disertai bukti pendukung. Selain itu, laporan tambahan yang difasilitasi melalui perwakilan mahasiswa turut menjadi bagian dari bahan penelusuran. Seluruh laporan diverifikasi secara menyeluruh untuk memastikan akurasi fakta dan keadilan dalam pengambilan keputusan.

“Berdasarkan hasil penelusuran sementara, dinamika ini bermula dari interaksi dalam ruang komunikasi digital yang kemudian menyebar luas dan memicu respons publik. Perkembangan situasi di lingkungan kampus turut menjadi perhatian universitas, termasuk adanya dinamika sosial yang muncul sebagai respons atas kasus tersebut. UI memastikan bahwa kondisi ini telah dikelola, sehingga tidak berkembang menjadi konflik fisik,” ujar Dr. Erwin Agustian Panigoro, M.M. selaku Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI melalui keterangan resminya.

Dalam menjalankan proses investigasi, Satgas PPK UI bekerja berdasarkan mandat kelembagaan yang diatur melalui Surat Keputusan Rektor serta Peraturan Rektor Universitas Indonesia Nomor 37 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Universitas Indonesia. Regulasi ini telah disusun dengan mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024, sehingga seluruh prosedur yang dijalankan telah selaras dengan standar nasional.

Tahapan penanganan yang sedang berlangsung mencakup pemeriksaan para pihak, pendalaman kronologi, verifikasi alat bukti, serta penyusunan rekomendasi oleh Satgas PPK. Rekomendasi tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan universitas dalam menetapkan keputusan, termasuk kemungkinan pemberian sanksi akademik sesuai tingkat pelanggaran yang terbukti.

UI menegaskan kembali bahwa pendekatan yang digunakan dalam penanganan kasus ini berorientasi pada perlindungan korban (victim-centered), dengan memastikan tersedianya pendampingan psikologis, bantuan hukum, serta dukungan akademik secara berkelanjutan. Kerahasiaan identitas korban dan pihak terkait juga dijaga secara ketat sepanjang proses berlangsung.

Sehubungan dengan hal tersebut, UI mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi serta menghindari spekulasi yang dapat mengganggu proses penanganan. Partisipasi publik yang bijak sangat penting dalam menjaga integritas proses serta melindungi seluruh pihak yang terlibat.

Sebagai bagian dari komitmen institusional, UI terus melakukan penguatan sistem pencegahan dan penanganan kekerasan seksual melalui evaluasi kebijakan, peningkatan kapasitas Satgas PPK, serta edukasi berkelanjutan bagi sivitas akademika. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat budaya kampus yang aman, inklusif, dan berkeadilan.

Perkembangan lebih lanjut atas kasus ini akan disampaikan secara berkala melalui kanal resmi universitas dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan perlindungan terhadap seluruh pihak.

 

Editor

Recent Posts

Dongrak Prestasi Olahraga, Rehabilitasi GOR Pajajaran Kota Bogor Masuki Tahap II

Rehabilitasi tahap II Stadion GOR Pajajaran akan meliputi tribun dan berbagai fasilitas lainnya. Sementara itu,…

1 jam ago

Dugaan Jual Beli Jabatan, Audit Investigasi Pemkab Bogor Selesai, Penanganan Dilimpahkan ke Penegak Hukum

Berdasarkan audit, transaksi yang teridentifikasi hanya terjadi di antara 4 (empat) orang PNS, sebagaimana dibuktikan…

1 jam ago

Kabar Bagus! BRIN & UGM Ungkap Potensi Kenanga untuk Diabetes dan Antioksidan

Kenanga memiliki peluang besar untuk dikembangkan menjadi produk kesehatan berbasis herbal modern, mengingat kandungan metabolit…

1 jam ago

Selain Ikan Sapu-sapu, Alligator Gar Juga Masuk Kategori Perusak Ekosistem

Hingga saat ini sudah banyak kasus ekosistem perairan yang rusak akibat keberadaan ikan berbahaya. SATUJABAR,…

2 jam ago

Menpora Erick Bertemu Dubes Rusia, Ini yang Dibahas

Menpora Erick menyampaikan bahwa pihaknya juga menitikberatkan pada peningkatan wawasan internasional bagi pemuda-pemudi tanah air.…

2 jam ago

Kerja Sama PSSI & FFF Berlanjut di Garuda Academy Women’s Football

Program ini masuk dalam inisiatif Next Goal, yakni kolaborasi antara Indonesia dan Prancis yang difokuskan…

2 jam ago

This website uses cookies.