• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 14 Maret 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Ditarik Dari Peredaran

Editor
Selasa, 04 Februari 2025 - 05:12
Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bank Indonesia mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025. Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.(IMAGE: Bank Indonesia)

BANDUNG – Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.

Pencabutan dan penarikan melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 2 Tahun 2025, terhitung sejak 31 Januari 2025.

RelatedPosts

Meta Respons Sidak Pemerintah Indonesia, Temui Menkomdigi

Bocah di Ciamis Ditemukan Tewas di Sungai Citanduy Usai 3 Hari Hilang

Kecelakaan 2 Sepeda Motor dan Truk di Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Satu Tewas

Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Menurut siaran pers Bank Indonesia, bagi masyarakat yang memiliki Uang Rupiah Khusus tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id, dengan mengacu pada ketentuan atau informasi yang disampaikan mengenai jadwal operasional dan layanan publik Bank Indonesia.

Penggantian akan diberikan sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah yang akan ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, atau rusak maka penggantian dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia No. 21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan, dan;

Dalam hal fisik Uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

Telaah ciri-ciri Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 pada gambar terlampir​.

Tags: bank indonesiaPenarikan UangUang Rupiah

Related Posts

(Foto: Dok. Komdigi)

Meta Respons Sidak Pemerintah Indonesia, Temui Menkomdigi

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - Platform digital Meta mengirimkan pejabat kebijakan publik regionalnya yang diutus oleh kantor global Meta untuk membahas mengenai...

Ilustrasi korban tenggelam di sungai.(Foto:Istimewa).

Bocah di Ciamis Ditemukan Tewas di Sungai Citanduy Usai 3 Hari Hilang

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, CIAMIS--Arkenan, bocah berusia lima tahun di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, ditemukan tewas terseret aliran Sungai Citanduy. Korban ditemukan sudah...

Ilustrasi korban kecelakaan.(Foto:Istimewa).

Kecelakaan 2 Sepeda Motor dan Truk di Jln. Soekarno-Hatta Bandung, Satu Tewas

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BANDUNG--Peristiwa kecelakaan lalu-lintas terjadi di Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat. Kecelakaan yang melibatkan dua sepeda motor dan truk...

(Foto: Istimewa)

Oknum Pejabat Satpol PP Kab. Indramayu Diduga ‘Lepas’ Satu Mobil Box Miras Sitaan

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, INDRAMAYU - Seorang pejabat utama di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indramayu menjadi perbincangan hangat terkait...

Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Mochamad Iriawan.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Kilang Balongan Pastikan Siap Penuhi Kebutuhan BBM Masyarakat

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, BALONGAN – PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Refinery Unit (RU) VI Balongan yang sekarang merupakan Subholding Downstream dipastikan siap...

Gerbang jalan tol.(Foto: Istimewa)

Lebaran 2026: Jasa Marga Beri Diskon 30% di Sembilan Ruas Tol

Editor
13 Maret 2026

SATUJABAR, JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan diskon tarif tol sebesar 30% selama 4 (empat) hari di...

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.