• Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video
Sabtu, 17 Januari 2026
No Result
View All Result
SATUJABAR
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media
No Result
View All Result
SATUJABAR
No Result
View All Result

Tukin Dosen 2025 Dihapus, Anggota Komisi X DPR RI Desak Ketua Komisi Panggil Mendiktisaintek

Editor
Kamis, 16 Januari 2025 - 01:55
perguruan tinggi swasta

Suasana kampus (ilustrasi/pexels)

Apabila dosen tidak diperhatikan, maka potensi untuk eksodus memilih bekerja di luar negeri dapat terjadi.

SATUJABAR, BANDUNG — Anggota Komisi X DPR RI Habib Syarif Muhammad Alaydrus merasa kaget saat mendengar tunjangan kinerja (tukin) dosen tidak dianggarkan di tahun 2025 alias dihapus. Dia pun bakal mendesak pimpinan Komisi X untuk memanggil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro.

Habis Syarif ingin meminta penjelasan dan alasan tunjangan kinerja (tukin) dan profesi dosen ASN dihapus tahun 2025. “Saya mendesak Komisi X untuk memanggil menteri untuk menjelaskan apa adanya,” ucap dia.

Habib mengatakan, seharusnya tukin untuk dosen ASN ditingkatkan dan bukan malah dihilangkan. Oleh karena itu, dia merasa kaget saat mendengar tukin tidak dianggarkan tahun 2025 alias dihapus.

“Saya minta tukin ditingkatkan bukan dihilangkan, saya kaget dihilangkan,” ungkap dia.

Habib memperoleh informasi jika anggaran untuk tukin ASN dosen sudah dianggarkan pada periode anggota DPR RI tahun 2019-2024. Habib mengaku heran tukin untuk kementerian lain ada, sedangkan untuk dosen ASN di Kemendiktisaintek tidak ada.

Dia mengatakan, terdapat dua alasan mengapa tukin harus diberikan kepada dosen ASN yaitu secara aturan bahwa dosen ASN berhak memperoleh tukin dan profesi. Selain itu, apabila dosen tidak diperhatikan, maka potensi untuk eksodus memilih bekerja di luar negeri dapat terjadi.

Terkait alasan bahwa karena terjadi perbedaan nomenklatur sehingga tidak ada anggaran, dia menilai, tidak mengubah anggaran yang sudah diputuskan anggota dewan lalu. Alasan tersebut dinilai tidak rasional.

“Saya kurang sepakat adanya alasan perubahan nomenklatur sehingga hilang anggaran itu,” kata dia.

Berdasarkan aturan yang ada, ia mengatakan tukin untuk asisten ahli dari mulai Rp 5 juta, Lektor, Rp 8 juta, Lektor kepala Rp 10 juta dan profesor Rp 19 juta. (yul)

Tags: kemendiktisaintekkomisi x dpr ritukin dihapustukin dosentunjangan kinerja

Category

  • Berita
  • Gaya Hidup
  • Headline
  • Opini
  • Pilihan
  • Sport
  • Tutur
  • UMKM
  • Uncategorized
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media

© 2022 SATUJABAR.COM

No Result
View All Result
  • Berita
  • Tutur
  • UMKM
  • Gaya Hidup
  • Sport
  • Video

© 2022 SATUJABAR.COM

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.