SATUJABAR, BANDUNG – Petualangan tukang instalasi listrik merangkap berjualan narkoba jenis sabu di Kota Cimahi, Jawa Barat, berakhir di kantor polisi. Tidak tanggung, Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi yang menangkapnya, menyita barang bukti lebih dari 70 gram sabu dari pria berinisial IS alias Eno, 42 tahun.
Tersangka berinisial IS alias Eno, harus mendekam di tahanan Markas Polres (Mapolres) Cimahi, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pria berusia 42 tahun yang sehari-harinya berprofesi sebagai tukang instalasi listrik, atau jasa pemasangan jaringan listrik, ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Cimahi, karena menjadi pengedar narkoba jenis sabu.
“Jadi, kasus peredaran narkoba jenis sabu yang melibatkan tersangka inisial IS alias Eno terbongkar, dari informasi yang diperoleh ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan oleh Tim Satres Narkoba Polres Cimahi, dipimpin langsung AKP Tanwin Nopiansyah,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangan pers di Mapolres Cimahi, Rabu (23/10/2024).
Tri mengatakan, tersangka yang berprofesi sebagai tukang instalasi listrik, atau jasa pemasangan jaringan listrik, diamankan di rumah kontrakannya. Tersangka menjalankan profesinya sambil berjualan sabu.
“Barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan di rumah kontrakannya cukup banyak, seberat 70,15 gram. Bahkan, beberapa paket sudah diedarkan dengan sistem ‘tempel’, tidak bertemu langsung dengan pembeli sebagai pelanggannya,” ungkap Tri.
Tersangka selalu membawa paket sabu yang sudah dikemas sambil menjalankan profesinya. Modusnya dengan memasukan setiap paket sabu ke dalam alat-alat listrik, seperti stop kontak, untuk diedarkan dengan sistem ‘tempel’, disimpan di satu titik yang telah dijanjikan kepada pelanggannya.
“Modus operandi ‘tempel’, yakni tersangka tidak bertemu langsung dengan pelanggannya setiap bertransaksi. Paket sabu yang disembunyikan dalam alat-alat listrik disimpan di tempat dijanjikan, bahkan tanda di tiang lisitrik dijadikan sebagai patokan,” jelas Tri.
Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut diperoleh dari seorang bandar berinisial NS alias Ute. Ute masih dalam pengejaran, berikut pemasoknya dari luar daerah.
Tersangka baru tiga bulan menjalankan bisnis haram narkoba. Tersangka mau diajak bekerjasama karena tergiur bayaran Rp.1 juta hingga Rp.2 juta setiap melakukan transaksi, dan bisa mendapat sabu secara gratis untuk dikonsumsinya.
Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1, dan atau Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun kurungan penjara.(chd).
Indikator Politik mendapati kecenderungan peningkatan elektabilitas bisa makin terus naik sampai pada hari H pemungutan…
BANDUNG - Pasangan ganda campuran Indonesia, Dejan Ferdinansyah dan Gloria Emanuelle Widjaja (6), berhasil meraih…
SATUJABAR, JAKARTA-- Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Setyo Budiyanto terpilih sebagai Ketua Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK)…
BANDUNG - Jonatan Christie (6) berhasil mengalahkan Lu Guang Zu dari China dengan skor 21-8,…
SATUJABAR, BANDUNG – Ketua KPK terpilih Setyo Budiyanto untuk masa jabatan 2024-2029. Setyo terpilih melalui…
Proyek ini mendapatkan pengawalan dan pengamanan intensif dari Jamintel Kejaksaan Agung RI. SATUJABAR, JAKARTA --…
This website uses cookies.