Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melantik Menteri Kabinet Merah Putih masa jabatan 2024-2029, di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/10/2024) pagi. (Foto: Tangkapan YouTube BPMI Setpres)
Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 pada tanggal 21 Oktober 2024.
Di dalam Keppres disebutkan bahwa kementerian negara pada Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029 terdiri atas 48 kementerian, sebagai berikut:
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan mengoordinasikan:
c, Kementerian Pertahanan;
“Instansi lain sebagaimana dimaksud dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dalam hal melaksanakan tugas dan fungsi yang terkait dengan isu di bidang politik dan keamanan,” disebutkan dalam beleid ini.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan mengoordinasikan:
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengoordinasikan:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan mengoordinasikan:
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Kewilayahan mengoordinasikan:
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengoordinasikan:
Menteri Koordinator Bidang Pangan mengoordinasikan:
Melalui Perpres 139/2024, Presiden Prabowo Subianto juga membubarkan Sekretariat Kabinet.
“Untuk selanjutnya pelaksanaan tugas dan fungsi dari Sekretariat Kabinet diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara,” bunyi Perpres.
Di dalam ketentuan peralihan disebutkan bahwa seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai dengan nomenklatur jabatannya di lingkungan kementerian dan lembaga tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan perpres mengenai organisasi dan tata kerja masing-masing kementerian dan lembaga.
“Penataan organisasi kementerian dan lembaga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden ini diselesaikan paling lambat 31 Desember 2024,” ditegaskan dalam Perpres Nomor 139 Tahun 2024 yang berlaku sejak diundangkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 2024.
Sumber: Setkab
JAKARTA - Jamu, sebagai salah satu warisan budaya Nusantara, semakin diperkuat posisinya di kancah ekonomi…
SATUJABAR, BANDUNG – Rekomendasi saham Senin (28/7/2025) emiten Jawa Barat. Berikut harga saham perusahaan go…
BOGOR - Di bawah langit senja Kota Bogor, suara tawa anak-anak bercampur riuh tepuk tangan…
GARUT - Seorang petani di Kecamatan Cisewu, Kabupaten Garut, meninggal dunia usai terjatuh dari pohon…
JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) merilis perkembangan terkini penanganan bencana di berbagai wilayah…
CIKARANG PUSAT – Pemerintah Kabupaten Bekasi secara resmi meluncurkan logo peringatan Hari Jadi Kabupaten Bekasi…
This website uses cookies.