Berita

Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Pesepak Bola Muda di Tasikmalaya Ricuh

SATUJABAR, BANDUNG – Kasus kematian Ghazwan Ghaisan, pelalajar kelas 2 Madrasah Tsanawiyah (Mts) Negeri 3 Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, dihabisi 9 orang remaja, 6 diantaranya masih di bawah umur, mulai disidangkan. Sidang perdana untuk para terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, yang berlangsung tertutup diwarnai kericuhan keluarga korban.

Kericuhan terjadi saat sidang kasus kematian Ghazwan Ghaidan, pelajar kelas 2 MTs Negeri 3 Kota Tasikmalaya, sedang berlangsung. Sidang berlangsung tertutup karena menghadirkan 6 terdakwa di bawah umur di Pengadilan Negeri (PN) Tasikmalaya, Senin (21/10/2024).

Para keluarga korban yang mendatangi PN Tasikmalaya, berteriak-teriak di luar ruang persidangan setelah mengetahui sidang berlangsung tertutup. Mereka  meminta majaleis hakim menghukum para terdakwa seberat-beratnya.

Keluarga korban tetap bertahan di pengadilan hingga persidangan selesai. Kericuhan kembali terjadi saat keluarga mengejar para terdakwa dibawa ke mobil tahanan Kejaksaan Tasikmalaya.

Mereka menghampiri meminta para terdakwa dikeluarkan dari mobil. Bahkan, salah seorang diantaranya berusaha membuka pintu depan sopir.

Kericuhan bisa diredam setelah aparat kepolisian yang melakukan penjagaan menggiring keluarga korban menjauh dari mobil. Mobil tahanan yang membawa para terdakwa selanjutnya bisa meninggalkan PN Tasikmalaya.

“Kami keluarga korban sengaja datang untuk mengawal persidangan. Jangan sampai mereka (para terdakwa) yang telah membunuh keponakan kami secara keji, diringankan hukumannya,” ujar bibi korban, Ella, berapi-api.

Ella mengaku, pihak keluarga tidak bisa menerima perbuatan sadis para terdakwa. Untuk itu, para terdakwa harus dihukum seberat-beratnya, hukuman mati sesuai perbuatannya.

Setelah meluapkan kemarahaannya, keluarga korban meninggalkan Pengadilan dengan tertib. Mereka berjanji akan datang kembali ke pengadilan pada sidang pekan depan.

 

Sembilan Tersangka

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya Kota, menetapkan 9 tersangka dalam kasus kematian Ghazwan Ghaisan, hasil proses penyelidikan dan penyidikan.

Kesembilan tersangka penyebab korban harus kehilangan nyawa, terdiri dari 3 orang berusia remaja, yakni berinisial CM (22), DM (19), dan AMA (18). Sementara 6 tersangka lainnya, anak di bawah umur, yakni KL (15), AF (16), RR (16), AS (17), MF (16), serta AJ (17).

Menurut Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, suara bising knalpot sepeda motor menjadi pemicu pelajar sekaligus pesepakbola muda berusia 14 tahun tersebut, tewas dianiaya secara keji di jalanan. Suara bising knalpot sepeda motor yang mendorong kekesalan berujung tindak kekerasan para tersangka secara brutal di bawah pengaruh minuman keras (miras).

Joko menyebutkan, para tersangka tinggal masih di lingkungan sekitar tempat tinggal korban, di Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya. Beberapa tersangka bahkan mengenal baik korban.

Kematian korban yang ditemukan warga di pinggir Jalan Letjen Mashudi, Kampung Negla, Kelurahan Setiajaya, Kecamatan Cibeureum, Kota Tasikmalaya, pada Minggu (22/09/2024) dinihari lalu, menyisakan luka mendalam bagi keluarga.

Orangtua korban yang dikenal pelajar berprestasi di bidang olah raga sepakbola, tercatat sebagai siswa sekolah sepak bola (SSB) Putra Junior Kota Tasikmalaya dan pemain muda Persikotas U-14, menuntut para tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan telah menghilangkan nyawa anaknya secara brutal.

Aksi kebrutalan para tersangka saat menghabisi Ghazwan Ghaisan, terungkap dalam proses rekontruksi. Dalam reka ulang adegan yang digelar Polres Tasilmalaya Kota, korban dihabisi saat terjatuh dari sepeda motor dan sudah tidak berdaya dengan potongan kayu dan batu besar.

Para tersangka akan dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tentang Pengeroyokan, junto Pasal 338 KUHP, tentang Pembunuhan. Para tersangka terancam hukuman pidana paling singkat 12 tahun hingga maksimal 20 tahun kurungan penjara.(chd)

Baca juga:

Editor

Recent Posts

Kematian Pejabat BKAD Purwakarta Belum Terungkap, Polisi Telusuri Jejak Terakhir Korban

SATUJABAR, PURWAKARTA--Penyebab kematian tragis Kepala Bidang Pengelolaan Aset Daerah pada Badan Keuangan dan Aset Daerah…

28 menit ago

Harga Eceran Tertinggi MINYAKITA Dipertahankan Rp 15.700 Per Liter

SATUJABAR, JAKARTA - Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan, saat ini pemerintah mempertahankan Harga Eceran Tertinggi…

2 jam ago

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI, Tanggal 20 Mei 2026

SATUJABAR, BANDUNG - Berikut rincian hasil sidang Komite Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI)…

2 jam ago

Macau Open 2026: M Yusuf Masuki Babak 8 Besar

SATUJABAR, JAKARTA – Macau Open 2026 berlangsung 16 - 21 Juni 2026 di Dome Pesta…

3 jam ago

BI-Rate Naik Jadi 5,75%, Naik 25 BPS

SATUJABAR, JAKARTA - Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026 memutuskan untuk…

3 jam ago

Begal Sadis Beraksi Lagi di Bandung, Korban Dibacok Sepeda Motor Dirampas

SATUJABAR, BANDUNG--Aksi begal sadis kembali beraksi di Kota Bandung, Jawa Barat. Sasaran pelaku merampas sepeda…

3 jam ago

This website uses cookies.